Triberita.com | Kabupaten Bekasi,-Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama unit Reskrim Polsek diwilayah hukumnya berhasil mengungkap belasan kasus tindak pidana kejahatan selama bulan Oktober 2023 di Kabupaten Bekasi.
Keberhasilan polisi dalam memberantas pelaku kejahatan diwilayah hukum Polres Metro Bekasi patut diacungi jempol. Kehadiran polisi nyata dirasakan manfaatnya oleh masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban diwilayah Kabupaten Bekasi.
Dalam hal ini, Polisi berhasil membongkar kasus tindak pidana kejahatan yang menjadi keresahan masyarakat, seperti pada kasus 3C pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pembunuhan, hitungan sekejap, 12 kasus dapat terungkap, 28 tersangka diantaranya turut diamankan.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Sumarni dalam keterangan pers mengatakan, ada 4 laporan Polisi (LP) curas yang berhasil di ungkap dilokasi berbeda diwilayah hukum Polres Metro Bekasi.
“Untuk curas, TKP nya di daerah Kecamatan Sukaresmi, Cikarang Selatan, Serang Baru dan kecamatan Tarumajaya kemudian Cikarang Utara,” kata Sumarni di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (02/11/20203).
Polisi berhasil menyita barang bukti (barbuk), 3 unit sepeda motor, satu bilah senjata tajam celurit, satu buah plat mobil nomor B 4341 FBA, satu bilah golok dan badik, dua buah gobang serta 2 unit HP.
“Pada kasus curas pasal yang disangkakan, Pasal 372 KUHP Ancaman pidananya 9 tahun penjara,” ujarnya.
Lalu kemudian pengungkapan kasus curat (pencurian dengan pemberatan), ia menjelaskan, ada 4 LP yang berhasil di ungkap dimana TKP terjadi di Kecamatan Karang Bahagia, Kecamatan Tambun dan kecamatan Babelan.
“Kasus curat dapat terungkap dan kami menyita barbuk, satu unit HP, kwetansi bukti rekening koran, alat transfer dan alat tang, gunting, kunci ukuran 8, obeng, 2 tambang nilon tutup kepala, dua buah switer, satu celana panjang warna hitam. Satu buah gesper dan satu buah tanggga serta 20 rokok berbagai merek,” ungkapnya.
“Tindak pidana curat, pasal yang disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling banyak 5 tahun atau denda paling banyak 60 puluh juta rupiah,” sambungnya.
Dikatakan Sumarni kembali, kasus berikutnya yakni curanmor, ada 3 LP yang berhasil diungkap, yaitu diwilayah Kecamatan Tambun Utara, Kecamatan Tambelang, dan Kecamatan Cikarang Timur.
“Kasus curanmor, barbuk yang disita 2 unit sepeda motor satu pucuk senjata tajam air sofgan, 5 buah tabung gas, satu korek api berbentuk pistol, dan satu bilah badik, kunci T 3 buah dan 3 kunci gantungan, pasal yang disangkakan pasal 363 KUHP,” kata dia.
Lalu kemudian pada kasus tidak pidana pembunuhan ada dua LP, awal kasus pembunuhan dapat diungkap Minggu lalu di Mapolsek Cikarang Utara, dan hari ini polisi merilis kasus pembunuhan di wilayah Kecamatan Tambun.
Dijelaskannya kembali, dalam kasus pembunuhan di wilayah hukum Polsek Tambun, pihaknya mengamankan barbuk yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.
“Dari 12 kasus yang kami tangani berhasil mengamankan 28 tersangka, nah kalau kasus pembunuhan di Tambun kami mengamankan barang bukti 1 helai kaos orange, 1 helai celana bahan warna biru muda, 1 helai celana warna biru muda dan satu pasang sendal warna hitam dan kaos kaki, serta satu kayu berbentuk lancip (runcing)” jelasnya.
Sumarni menjelaskan, kronologi kasus pembunuhan itu terungkap, saat seorang waria bernama Keneddi Pergaulan alias Ayu Lestari (34) menganiaya AK (20) korban kecelakaan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi hingga tewas. Rabu (18/10) lalu.
Lalu kemudian, korban diamankan oleh masyarakat dan di taruh di sebuah warung yang tak jauh dari lokasi, tiba-tiba oleh pelaku korban di hujami pukulan.
Ayu Lestari tega menganiaya korban karena mengira korban mirip mantan ‘tamunya’, kesal dibalut dendam kemudian pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas.
“Saat ini, Ayu Lestari telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Sumarni.
“Serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya.