Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Marak Pencurian, Kapolda Banten Lakukan Pengawasan ke TN Ujung Kulon

309
×

Marak Pencurian, Kapolda Banten Lakukan Pengawasan ke TN Ujung Kulon

Sebarkan artikel ini
Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto didampingi Kepala Balai TN Ujung Kulon, Ardi Andono saat melakukan kunjungan ke Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) di Pulau Peucang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dalam rangka kunjungan kerja dan patroli Kamtibmas. (Foto : TNUK)

Triberita.com | Pandeglang Banten – Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, melakukan kunjungan ke Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) di Pulau Peucang dalam rangka kunjungan kerja dan patroli Kamtibmas.

Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) terletak di ujung barat daya Pulau Jawa, tepatnya di Kecamatan Sumur dan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Kedatangan Kapolda beserta rombongan Pejabat Utama (PJU) Polda Banten dalam rangka meninjau kondisi lapangan dan kamtibmas sekaligus peninjauan dan pengecekan lapangan terkait rencana translokasi Badak Jawa di TN Ujung Kulon, disambut langsung oleh Kepala Balai TN Ujung Kulon, Ardi Andono.

Kunjungan kerja dilakukan untuk meninjau kondisi lapangan dan kamtibmas sekaligus peninjauan dan pengecekan lapangan terkait rencana translokasi Badak Jawa di TN Ujung Kulon.

“TN Ujung Kulon memiliki potensi keanekaragaman hayati yang tinggi utamanya Badak Jawa, Banteng, Macan Tutul, Merak, Ajag dan tutupan hutan sebagai paru-paru dunia yg perlu dijaga untuk anak cucu,  kami juga mendukung translokasi Badak Jawa yang pertama kali di dunia, untuk kelestarian Badak Jawa,” ujar Kapolda Banten.

Kunjungan ini, kata Kapolda, juga sekaligus menjadi ajang untuk mempererat kerjasama antara aparat Kepolisian dan pengelola TN Ujung Kulon, guna menjaga keamanan kawasan konservasi serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian alam dan keanekaragaman hayati di Indonesia, khususnya Badak Jawa.

Sebelumnya, lima terdakwa kasus perburuan terhadap satwa endemik badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) menjalani sidang tuntutan, di Pengadilan Negeri Pandeglang, Provinsi Banten. Mereka dituntut 10 tahun penjara.

Kelima terdakwa, yakni Atang Damanhuri, Isnen, Leli, Karip, dan Sayudin, terbukti melanggar dua pasal sekaligus. Karip dan Leli dinyatakan bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena memiliki senjata api.

Baca Juga :  Tim Gabungan Resmob Polres Serang, Ringkus 6 Sindikat Curanmor dan 32 Unit Sepeda Motor

Sedangkan Atang Damanhuri, Isnen, dan Sayudin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana karena memiliki senjata jenis golok.

Kelimanya juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Sidang pembacaan tuntutan tersebut dilakukan satu per satu kepada para terdakwa.

“Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Karip, berupa pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan. Dan dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” kata Jaksa penuntut umum Kejari Pandeglang, di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (22/1/2025).

Tak hanya itu, jaksa penuntut umum juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta kepada Karip. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

“Pidana denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan. Maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” imbuh jaksa.

Terdakwa Leli dituntut penjara selama 10 tahun oleh jaksa penuntut umum. Leli juga didenda sebesar Rp 100 juta, subsider kurungan penjara selama 3 bulan.

“Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Leli berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan, dan dengan perintah terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” kata JPU Vera.

Terdakwa Isnen, Sayudin, dan Atang Damanhuri juga turut dituntut penjara selama 10 tahun. Tak hanya itu, ketiganya juga dipidana denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

Diketahui, dalam perkara ini, mereka telah melakukan pemburuan terhadap satwa endemik yang dilindungi badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dari 2018 sampai 2022. Mereka telah mendapatkan keuntungan ratusan juta rupiah dari transaksi penjualan cula badak hasil perburuan.

Baca Juga :  Hari Ini Paus Fransiskus Pimpinan Misa Agung di GBK, 86 Ribu Umat Katolik Bakal Hadir

Kasus ini, terungkap usai polisi menangkap Terpidana Sunendi, dan perantara jual beli cula badak atas Terpidana Yogi Purwadi. Sunendi telah divonis 12 tahun penjara, dan Yogi Purwadi 5 tahun penjara.

Facebook Comments