Scroll untuk baca artikel
Berita

Memasuki Nataru 2024, BNN Tangerang Lakukan Tes Urine Puluhan Awak Bus

350
×

Memasuki Nataru 2024, BNN Tangerang Lakukan Tes Urine Puluhan Awak Bus

Sebarkan artikel ini
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang bersama Badan Kesbangpol Kota Tangerang dan Polres Metro Tangerang, melakukan tes urin atau pemeriksaan urine untuk mengetahui keberadaan kandungan obat-obatan terlarang (narkoba) di dalam urine kepada sejumlah sopir bus angkutan arus mudik Natal dan Tahun Baru 2024 dan Tahun Baru 2025. (Foto : istimewa)

Triberita.com | Tangerang Banten – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan tes urin atau pemeriksaan untuk mengetahui keberadaan kandungan obat-obatan terlarang (narkoba) di dalam urine kepada sejumlah sopir bus angkutan arus mudik Natal dan Tahun Baru 2024 dan Tahun Baru 2025.

Kegiatan BNN Kota Tangerang melakukan tes urin ini, juga melibatkan Polres Metro Tangerang, dan dalam hal ini ikut serta melakukan ramcek transportasi bus.

Adapun pelaksanaan pengecekan dilakukan di dua lokasi yang dimulai sejak tanggal 16-17 Desember 2024. Kedua lokasi tersebut, yakni Pool Bus ALS Kelurahan Tanah Tinggi Kota Tangerang dan Pool Bus Arimbi Kota Tangerang. Adapun komposisi peserta pada pengecekan terdiri dari supir, kondektur dan staf P.O.

Kepala BNN Kota Tangerang AKBP Dr. Josephine Vivick Tjangkung menyampaikan, bahwa tujuan kegiatan pemeriksaan urine terhadap para pekerja dan awak bus, diharapkan untuk memastikan bahwa seluruh pekerja tersebut dalam keadaan bebas dari penyalahgunaan narkoba, sehingga masyarakat yang liburan Natal dan Tahun Baru 2025 ini dapat nyaman dan aman ke tempat tujuan masing-masing.

“Kegiatan tes urine ini bagian pelayanan kita mewakili pemerintah, menjamin bahwa seluruh penumpang yang dibawa insya allah nanti sampai ke tujuan dengan aman,” ujar Josephine, Rabu (18/12/2024).

Kata dia, pihak BNN Kota Tangerang sengaja melakukan kegiatan tes urine ini kepada sejumlah sopir, dikarenakan mereka nantinya akan membawa para penumpang dengan rute perjalan yang cukup jauh.

Dengan pemeriksaan ini, diharapkan baik pengemudi maupun penumpang bus bisa sampai ke tujuan dengan selamat. Mengingat saat libur Natal dan tahun baru biasanya arus lalu lintas di sejumlah daerah akan padat dan ramai, sehingga pengemudi harus berkendara dengan kondisi yang prima.

Baca Juga :  Polda Banten Laksanakan Upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79

“Jadi kegiatan rutin kami yang ada di BNN Kota Tangerang, untuk melakukan pemeriksaan urine bagi awak bus yang akan mengemudi kendaraan, jangan sampai mereka sebagai driver justru terindikasi sebagai penyalahguna narkotika,” ucapnya.

Dia menyebut, hasil pengecekan di Pool Bus ALS Kelurahan Tanah Tinggi Kota Tangerang:

1. Dari hasil skrining urin dengan menggunakan rapid tes urine 7 parameter pada supir bus ALS ditemukan hasil negatif pada 15 orang supir bus.

2. Telah dilakukan ramcek oleh pihak Satlantas Polres Metro Tangerang Kota dan Dishub Kota Tangerang pada semua kendaraan bus ALS dengan hasil kondisi kendaraan aman dan layak jalan.

3. Pengurus ALS sangat mendukung pelaksanaan kegiatan P4GN di Pool Bus ALS.

Hasil pengecekan di Pool Bus Arimbi Kota Tangerang:

1. Pelaksanaan kegiatan deteksi dini melalui pemeriksaan urin kepada kru bus Arimbi berjalan dengan aman dan terkendali.

2. Pemeriksaan sample urin kepada 32 kru bus dan staf pool bus Arimbi dengan menggunakan rapid narkoba ditemukan hasil negatif penyalahgunaan narkoba.

3. Telah dilaksanakan kegiatan ramcek oleh Dishub Kota Tangerang melalui UPT. PKB Kota Tangerang pada semua kendaraan bus Arimbi dengan hasil kondisi kendaraan aman dan layak jalan.

4. Pengurus P.O Bus Arimbi sangat mendukung pelaksanaan kegiatan P4GN di Pool Bus Arimbi.

“Sampai saat ini, hasilnya yang kami monitor, alhamdulilah semuanya masih belum ada yang terindikasi,” jelasnya.

Berikut ini adalah beberapa jenis obat penyebab kecanduan dan berapa lama obat tersebut bisa dideteksi melalui tes urine.

Amfetamin: 1–3 hari.
Barbiturat: 2–4 hari.
Benzodiazepin: 3–6 minggu.
Ganja: 7–30 hari.
Kokain: 3–4 hari.
Kodein: 1 hari.
Heroin: 3–4 hari.
LSD: 1–3 hari.
Ekstasi atau MDMA: 3–4 hari.
Metamfetamin: 3–6 hari.
Metadon: 3–4 hari.
Morfin: 2–3 hari.

Baca Juga :  BNN RI Musnahkan 15 Kg Sabu dan 48.574 Butir Ekstasi asal Malaysia Hasil Tangkapan Bersama TNI

Penulis : Daeng Yusvin

Facebook Comments