Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaKriminalNews

Fakta Baru, Menelisik Aneka Modus Penimbunan BBM Bersubsidi, 11 Orang Diamankan Polres Pandeglang

337
×

Fakta Baru, Menelisik Aneka Modus Penimbunan BBM Bersubsidi, 11 Orang Diamankan Polres Pandeglang

Sebarkan artikel ini
Salah satu perusahaan bongkar muat bahan bakar minyak (BBM) di Kota Cilegon, yakni PT. Putra Panca Selaras (PT. PPS). (Foto : Daeng Yusvin)
Salah satu perusahaan bongkar muat bahan bakar minyak (BBM) di Kota Cilegon, yakni PT. Putra Panca Selaras (PT. PPS). (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com, Kota Cilegon – “Kepada masyarakat, agar bisa ikut mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi Bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, serta melaporkan kepada aparat kepolisian atau Pertamina Call Center 135 apabila menemukan indikasi kecurangan.

SENIOR Vice President Corporate Communications and Investor Relations Pertamina, menegaskan praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi merupakan tindak pidana karena sangat merugikan negara.

Namun, praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi masih terjadi di masyarakat, bahkan ada oknum Aparat yang ikut terlibat.

Penyalahgunaan Bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tersebut, sangat menyengsarakan masyarakat karena aksi penimbunan berpotensi menimbulkan kelangkaan karena volume penyaluran Bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi telah dipagu oleh kuota dengan memperhitungkan kebutuhan masyarakat.

Ketiga tersangka, AS (27) warga Kramatwatu, Serang, GS (18) dan AN (34) warga Waringinkurung, Serang, beraksi dengan motif menggunakan kendaraan yang tangki bensin mobilnya sudah dimodifikasi. (Foto : internet)
Ketiga tersangka, AS (27) warga Kramatwatu, Serang, GS (18) dan AN (34) warga Waringinkurung, Serang, beraksi dengan motif menggunakan kendaraan yang tangki bensin mobilnya sudah dimodifikasi. (Foto : internet)

Bahkan, Pertamina melalui Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading Pertamina telah melakukan penindakan kepada 91 lembaga penyalur atau SPBU di seluruh Indonesia karena melakukan penyaluran solar subsidi tidak sesuai regulasi yang ditetapkan.

Dan itu sebagai bukti komitmen Pertamina untuk menjaga amanah pemerintah dalam menyalurkan solar subsidi secara tepat sasaran.

Kepada masyarakat, agar bisa ikut mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi, serta melaporkan kepada aparat kepolisian atau Pertamina Call Center 135 apabila menemukan indikasi kecurangan.

Petugas dari kepolisian mengamankan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Serang. Dan melakukan penyitaan sebanyak 102 jerigen berisi 3.060 liter solar dari tiga kamar kontrakan yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan BBM.

 

Sebelas orang kaki tangan pelaku penyalahgunaan 10 ton BBM bersubsidi jenis solar yang merugikan kepentingan masyarakat banyak, kasusnya para nelayan yang diamankan Polres Pandeglang Polda Banten.(Foto : Daeng Yusvin)
Sebelas orang kaki tangan pelaku penyalahgunaan 10 ton BBM bersubsidi jenis solar yang merugikan kepentingan masyarakat banyak, kasusnya para nelayan yang diamankan Polres Pandeglang Polda Banten.(Foto : Daeng Yusvin)

Sebelas orang diamankan petugas Polres Pamdeglang Polda Banten dalam tindak pidana penyalahgunaan penimbunan 10 ton BBM bersubsidi, jenis solar yang merugikan kepentingan masyarakat banyak, kasusnya para nelayan. Mereka adalah, berinisial SV, KV, JN, AS, DP, OM, CI, AJ, EJ, BW dan ST.

Baca Juga :  Menelisik Aneka Modus "Penimbunan" BBM Bersubsidi

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, didampingi Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, terkait pengungkapan atas kasus dugaan penimbunan 10 ton BBM bersubsidi jenis solar.

“Betul, kita telah mengungkap kasus penyalahgunaan dan atau niaga BBM bersubsidi jenis solar,” Ujar Belny, Jumat (06/01/23).

Dikatakan Belny, pengungkapan kasus itu berawal dari adanya informasi tentang dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar dari SPBM Panimbang.

Adapun pengungkapan kasus dugaan penimbunan 10 ton BBM bersubsidi jenis solar ini, menurut Belny, dilakukan di 3 lokasi yang berbeda, yaitu di dua Kecamatan di Kabupaten Pandeglang, dan di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Sebelas orang kaki tangan pelaku penyalahgunaan 10 ton BBM bersubsidi jenis solar yang merugikan kepentingan masyarakat banyak, kasusnya para nelayan yang diamankan Polres Pandeglang Polda Banten.(Foto : Daeng Yusvin)
Sebelas orang kaki tangan pelaku penyalahgunaan 10 ton BBM bersubsidi jenis solar yang merugikan kepentingan masyarakat banyak, kasusnya para nelayan yang diamankan Polres Pandeglang Polda Banten.(Foto : Daeng Yusvin)

Berbekal informasi tersebut, Satreskrim Polres Pandeglang, melakukan penyelidikan atas dugaan kasus penimbunan Bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial SV dan KV.

Dimana dua pelaku ini tengah membawa muatan Bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak 2 ton yang akan dijual kembali kepada pihak lain.

Mereka diamankan di Jalan raya Carita-Cilegon, saat menggunakan satu unit mobil Daihatsu jenis pickup warna hitam dengan nomor polisi A 8726 Y.

Ketika dimintai dokumen pengangkutan BBM, kedua pelaku berinisial SV dan KV tidak dapat menunjukannya kepada petugas. Petugas kemudian mengamankan SV dan KV berikut barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sebelas orang kaki tangan pelaku penyalahgunaan 10 ton BBM bersubsidi jenis solar yang merugikan kepentingan masyarakat banyak, kasusnya para nelayan yang diamankan Polres Pandeglang Polda Banten.(Foto : Daeng Yusvin)
Sebelas orang kaki tangan pelaku penyalahgunaan 10 ton BBM bersubsidi jenis solar yang merugikan kepentingan masyarakat banyak, kasusnya para nelayan yang diamankan Polres Pandeglang Polda Banten.(Foto : Daeng Yusvin)

Dalam pemeriksaan, lanjut Belny, Satreskrim Polres Pandeglang kembali memperoleh informasi dari SV dan KV, bahwa keduanya mendapat barang tersebut dari pelaku berinisial JN.

Kemudian pengungkapan kasus berlanjut ke wilayah Kampung Pamagarsari, Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi, pada hari Sabtu (24/12/22)

Diwilayah itu petugas Satreskrim Polres Pandeglang kembali mengamankan satu orang pelaku berinisial JN. Kemudian Petugas melakukan penggeledahan di sebuah gudang milik JN dan didapati BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 4 ton, dan petugas kembali mengamankan 6 pelaku lainnya, berinisial AS, DP, OM, CI, AJ, EJ yang berperan sebagai penyuplai BBM bersubsidi jenis solar kepada JN.

Baca Juga :  Viral, Seorang Pelajar Diamankan Warga Hendak Melakukan Aksi Tawuran di Cikarang

Dihari berikutnya Petugas kembali melakukan pengembangan berupa penggeledahan pada sebuah gudang milik pelaku ST yang berlokasi di Jalan Pejaten, Keramatwatu, Kota Serang, dan kembali didapati Bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak 4 ton.

Bersamaan itu, turut diamankan satu unit mobil Mitsubishi jenis Cold Diesel bernomor polisi B 9646 QM.

Yusvin M. Karuyan Jurnalist Triberita.com (Foto : Daeng Yusvin)
Yusvin M. Karuyan Jurnalist Triberita.com (Foto : Daeng Yusvin)

Selain itu, petugas juga mengamankan 2 pelaku yang berinisial BW dan AS yang berperan mengangkut atau mengambil BBM bersubsidi jenis solar dari pelaku JN. Dalam kasus ini masih ada 7 pelaku yang masih dalam, pencarian.

AKP Shilton menjelaskan, bahwa modus oprandi yang dilakukan para pelaku yaitu pelaku AS, DP, OM, CI, AJ, EJ membeli BBM bersubsidi jenis solar dari SPBN Panimbang menggunakan kartu pas nelayan yang kemudian dijual kepada JN selaku pengepul.

Setelah itu, JN menyimpan BBM bersubsidi itu di daerah Sukaresmi yang kemudian dijual kepada pelaku SV dan ST.

“Motifnya memperoleh keuntungan perseorangan yang merugikan kepentingan masyarakat banyak kasusnya para nelayan,”dikatakan Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, didampingi Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton.

Bagaimana kelanjutannya ?

Simak terus ulasan laporan dan kupas tuntas Liputan khusus (Lipsus) Team Triberita.com

Reporter/Penulis : Daeng Yusvin

Editor : Khari Riyan Jaya

Facebook Comments
Example 120x600