Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaNasional

Menteri Nusron Wahid:  SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang Bisa Otomatis Dicabut Tanpa Proses Pengadilan.

309
×

Menteri Nusron Wahid:  SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang Bisa Otomatis Dicabut Tanpa Proses Pengadilan.

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR/BPN Nurson Wahid usai memantau langsung pagar laut ilegal di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Rabu tanggal 22 Januari 2025. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Tangerang Banten – Menteri Agraria dan Tata Ruang atau ATR/ Kepala Badan Pertanahan Nasional atau BPN, Nusron Wahid mengatakan, bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan atau HGB hingga Surat Hak Milik atau SHM pagar laut di atas lautan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, cacat material.

“Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan,” ujar Menteri Nusron usai memantau langsung pagar laut ilegal di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang pada Rabu (22/1/2025).

Menurutnya, berdasarkan hasil verifikasi dan peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang itu secara otomatis di cabut dan dibatalkan statusnya.

“Kami memandang bahwa sertifikat tersebut yang di luar garis pantai adalah cacat prosedur, cacat material,” ungkapnya.

Dia menerangkan, bahwa dari 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di dalam bawah laut dan dicocokkan dengan data peta yang ada, telah diketahui berada di luar garis pantai.

Oleh karena itu, pihaknya saat ini melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur maupun petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku.

“Hari ini kita sudah panggil  petugas itu oleh aparatur pengawas internal pemerintah terkait pemeriksaan kode etik,” ujarnya.

Sebelumnya, Nusron mengaku, bahwa dirinya telah memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).

Baca Juga :  Tidak Kantongi Izin KKPRL, KKP Segel Pagar Laut di Desa Segarajaya Tarumajaya Bekasi

Menteri ATR menyatakan, bahwa pemanggilan tersebut karena KJSB terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) terkait proyek pagar laut tersebut, yakni sebuah kantor jasa survei yang berasal dari pihak swasta.

Kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur yang berlaku telah diikuti dan dijalankan dengan benar dalam proses pengukuran oleh KJSB tersebut atau tidak

Kementerian ATR/BPN, juga telah melakukan penelusuran awal, bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang SHGB, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.

Ditambah, ratusan sertifikat tersebut rata-rata terbitnya pada 2022-2023 alias kurang dari lima tahun, maka SHGB dan SHM pagar laut Tangerang bisa otomatis dicabut tanpa proses pengadilan.

Selain itu, ditemukan juga 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut.

Kementerian ATR/BPN menegaskan, jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.

Facebook Comments