Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Pagar laut di Desa Segara Jaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi ternyata bermasalah. Pagar laut yang membentang di perairan wilayah Bekasi itu tidak memiliki izin KKPRL, atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
Pagar laut itu pun disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rabu (15/1/2025).
“Ini [pagar laut di Desa Segara Jaya Bekasi – red] tidak ada KKPRL, maka kami melakukan penyegelan,” jelas Menteri KKP.
Proses penyegelan Pagar Laut ini tidak terjadi secara tiba-tiba. Kementerian KKP melalui
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan hal tersebut pada konferensi pers bersama awak media di Desa Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Rabu (15/01/2025).
Sebelum menyegel pagar laut tersebut, Pung menjelaskan pada 19 Desember 2024, KKP telah berkoordinasi dengan melayangkan surat kepada penanggung jawab kegiatan. Hal itu dilakukan setelah Polisi Khusus (Polsus) Kelautan melakukan inspeksi lapangan insidental di lokasi reklamasi.
“Pada 19 Desember kami sudah menyurat untuk menghentikan kegiatannya pemagaran tadi dengan ada dumping-nya,” kata Pung.
Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat, Hermansyah, dikesempatan itu mengungkapkan bahwa pembangunan pagar laut tersebut merupakan proyek Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan kontraktor, yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), bekerja sama dengan Pemerintah provinsi Jawa Barat.
Proyek Kerjasama sejak Juni 2023 itu, menurut Hermansyah, merupakan proyek reklamasi yang rencananya untuk membuka akses jalan pelabuhan sepanjang 5 kilometer. Artinya, kata dia, proyek kegiatan penataan Pelabuhan ini merupakan proyek pemerintah Jawa Barat.
“Proyek pemerintah Jawa Barat gitu ya. Jadi sebenarnya yang ada itu adalah kegiatan penataan pelabuhan. Di sebelah selatan itu, ada pangkalan pendaratan ikan Paljaya,” jelasnya.
Peran PT TRPN dalam penataan Pelabuhan itu, masih dijelaskan Hermansyah, bahwa TRPN menyewa lahan yang ada di kawasan pelabuhan seluas 5.700 meter persegi selama lima tahun dengan kompensasi sebesar Rp2,6 miliar.
Hanya saja, ia tidak menyebutkan jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk proyek tersebut.
Hermansyah melanjutkan, selain penataan Pelabuhan, TPRN juga menata beberapa fasilitas, antara lain cold storage hingga pengaktifan tempat lelang. Fasilitas tersebut terdiri dari fasilitas poko, seperti pendalaman kolam labuh, termasuk nanti pembuatan alur, penetapan alur dan pendalaman alur.
“Selain itu juga penataan toko-toko. Yang tadinya kumuh dan sekarang sudah bisa dilihat di sana warna hijau, sebagian itu sudah rapi. Nanti juga akan ada pembangunan kantor,” ucapnya.
Menurut Hermansyah, proyek reklamasi itu berdiri di atas lahan kepemilikan perusahaan )T TPRN, maka pihaknya belum dapat mengetahui tujuan dari proyek reklamasi di kawasan itu.
“Kita belum tahu untuk apa setelah lanjutnya. Mungkin kegiatan-kegiatan ekonomi lain yang sesuai dengan peruntukan di sini,” tutupnya.

















