Scroll untuk baca artikel
BeritaBisnisLifestyleTrending

Merubah izin usaha, Dinas pariwisata dikirimi surat oleh Satpol PP! kok bisa?

153
×

Merubah izin usaha, Dinas pariwisata dikirimi surat oleh Satpol PP! kok bisa?

Sebarkan artikel ini
Pj. Bupati Bekasi bersama Kasatpol PP Kab.Bekasi

triberitacom – Kab.Bekasi – Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi, Iyan Priyatna, Selasa, (18/10/2022) menegaskan, sudah memberikan peringatan pada Kabid, dan anak buahnya yang mengurusi tempat hiburan malam (THM) berubah menjadi restauran.

“Saya sudah peringatkan anak buah saya, termasuk Kabid sama stafnya. Jangan terima macam-macam dari THM. Soal foto (makan-makan di THM) yang kemarin rame itu, ya salah itu. Ngapain ditempat begituan,” tegasnya.

Ketegasan itu kata Iyan, berkaitan dengan pengurusan THM yang ditutup permanen (segel) Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan lantaran viral pemandu lagu menggunakan seragam sekolah, lalu kemudian dibuka lagi dengan alasan renovasi menjadi restauran.

Iyan membeberkan, Dinas Pariwisata dikirim surat oleh Satpol PP lantaran adanya karaoke yang ingin merubah usahanya dari Karaoke menjadi Restauran. Secara teknis spesifikasi persyaratan untuk usaha restauran ada di Dispar.

Meski begitu, dalam urusan Infinity kata Iyan, Satpol PP yang menjadi leading sektor karena berkaitan dengan penegakan peraturan daerah (Perda).

“Soal infinity leading sektornya Satpol PP sebagai penegak Perda. Dinas Pariwisata dalam tim yang dibuat Satpol PP, hanya diminta masukan kaitan dengan klasifikasi restauran,” jelasnya. (Ari)

Facebook Comments
Baca Juga :  Kajati Banten Lantik Wakajati dan 5 Kajari, Didik Farkhan: Tingkatkan Pelayanan Publik
Example 120x600