Triberita.com, Serang Banten – Pada hari ini, Kamis (23/2/2023), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi melantik lima kajari di jajaran Kejati Banten. Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Kejati Banten.
Prosesi pelantikan Wakajati Banten dilakukan terlebih dahulu. Barulah setelah itu, pelantikan dilanjutkan dengan lima kajari yang baru.
Adapun lima kajari yang dilantik tersebut;
1. Kajari Kabupaten Tangerang Ferry Herliyus menggantikan Nova Elida Saragih;
2. Kajari Serang Muhammad Yusfidli menggantikan Freddy D Simanjuntak
3. Kajari Cilegon Wahyu Widyanti menggantikan Ineke Indraswati
4.Kajari Kota Tangerang I Ketut Maha Agung menggantikan Erich Folanda
5. Kajari Lebak Mayasari menggantikan Sulvia Trisna Hapsari.
Dalam sambutannya, Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, meminta kepada para kajari yang baru dilantik untuk meningkatkan pelayanan publik. Selain itu, ia juga meminta agar tidak mempersulit pelayanan publik.
“Jangan mempersulit layanan publik, kalau bisa dipermudah jangan dipersulit. Bila perlu, barang bukti yang ada di kejaksaan kita antar ke warga,” kata Didik.
Didik mengungkapkan, kinerja kejaksaan saat ini mendapat citra yang baik di mata publik, diantara penegak hukum lainnya.
Ia meminta dan berpesan, agar para pejabat baru yang dilantik selalu menjaga nama baik kejaksaan. “Jaga nama baik kejaksaan karena ini pesan Jaksa Agung juga,” tutur Didik.
Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengingatkan lima kajari yang baru dilantik, untuk benar-benar menerapkan hati nurani dalam memberikan tuntutan kepada terdakwa.
Ia juga meminta kepada para kajari untuk memposisikan diri sebagai korban dalam menuntut terdakwa. “Posisikan diri sebagai korban, bukan terdakwa,” kata Didik saat memberikan sambutan di acara pelantikan lima kajari di Aula Kejati Banten.
Didik juga menceritakan soal kemarahan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana terkait tuntutan pidana tujuh bulan terhadap pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur.
Padahal kata dia, tuntutan terhadap terdakwa minimal lima tahun. “Bagaimana kalau korban adalah anak kita dan diperlakukan seperti itu? Ada apa dibaliknya? Jaksa itu wakil korban,” tegas pria kelahiran Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim) tersebut.
Tindakan kajari yang tidak memberikan rasa keadilan bagi korban membuat publik saat ini mudah menyampaikan kekecewaannya melalui media sosial (medsos). “Jaga kepercayaan publik, profesional dan dengan hati nurani (dalam menuntut-red),” ungkap Didik.
Didik mengatakan, tindakan kajari yang menuntut ringan terdakwa kasus kekerasan terhadap anak tersebut harus menjadi pelajaran. Jangan sampai ada kajari yang rela mempertaruhkan jabatannya karena tuntutan yang menciderai rasa keadilan.
“Saya enggak mau lagi ada kenekatan, nanti bu waka (menyebut Wakajati-red) dikontrol pidum (pidana umum-red),” ujar pria yang pernah menjadi wartawan ini.
Didik mengungkapkan, kinerja kejaksaan berdasarkan survei saat ini mendapat citra yang baik di mata publik diantara penegak hukum lainnya. Ia meminta dan berpesan agar para pejabat baru yang dilantik selalu menjaga nama baik kejaksaan. “Jaga nama baik kejaksaan karena ini pesan Jaksa Agung juga,” ujar Didik.
Selain menjaga nama baik kejaksaan, Didik juga meminta kepada para kajari yang baru dilantik untuk meningkatkan pelayanan publik. “Jangan mempersulit layanan publik, kalau bisa dipermudah jangan dipersulit. Bila perlu barang bukti yang ada di kejaksaan kita antar ke warga,” tutur Didik.
Penulis : Daeng Yusvin