Scroll untuk baca artikel


Banten RayaBeritaKriminalNarkoba

Lapas Kelas I Tangerang Siap Bantu Polri Dalam Penanganan Peredaran Sabu Cair Yang Dilakukan Napi

173
×

Lapas Kelas I Tangerang Siap Bantu Polri Dalam Penanganan Peredaran Sabu Cair Yang Dilakukan Napi

Sebarkan artikel ini

Peredaran narkotika jenis sabu cair sebanyak 8,3 Liter yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Tangerang

Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. (Foto: Fathar)
Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. (Foto: Fathar)

Triberita.com, Tangerang – Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu cair sebanyak 8,3 Liter yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Tangerang.

Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Asep Sunandar mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mendukung Polri mengungkap kasus sabu cair yang dikendalikan salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP).

“Kami akan memberikan akses kepada Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri dalam memeriksa Muldani alias Dani bin Syahrul Yusuf terkait pengungkapan jaringan narkoba yang melakukan pengiriman sabu cair seberat 2 kilogram ke wilayah Depok,” ujar Asep, Jumat (7/4/2023).

“Kami juga membantu Dirtipidnarkoba untuk melakukan penggeledahan kamar yang bersangkutan,” imbuhnya.

Penggeledahan yang dilakukan pihak Bareskrim Polri didapat 1 buah handphone milik Muldani yang kemudian dibawa untuk penyidikan.

“Pemeriksaan WBP atas nama Dani tersebut berjalan dengan lancar, dan WBP juga bersikap kooperatif dalam menjawab pertanyaan dari pihak Dirtipidnarkoba Bareskim Polri,” kata Asep

“Setelah dilakukan proses pemeriksaan oleh pihak Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, warga binaan tersebut langsung diisolasi di blok Himalaya. Tindakan isolasi dilakukan sebagai tindaklanjut sampai pengembangan dan penyidikan selanjutnya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan pengungkapan narkotika jenis sabu cair yang dikirim melalui paket.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan jika pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi Ditjen Bea Cukai Batam yang mencurigai paket yang hendak dikirim ke Depok melalui paket pada tanggal 27 Maret 2023.

Bersama dengan Bea Cukai, kepolisian berkoordinasi untuk melakukan pengecekan yang dicurigai dan kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium yang didapat 9 dari 10 botol dalam paket mengandung Methampetamina atau sabu.

“Dilakukan Controlled Delivery terhadap paket dimaksud dari Batam ke Tapos, Depok, Jawa Barat,” kata Mukti dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (5/4/2023)

Facebook Comments
Example 120x600