Triberita.com | Serang Banten – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Sementara kerugian negara dalam perkara ini, mencapai Rp 1 triliun.
KPK juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, baik dari pihak Kementerian Agama, travel haji dan umrah, serta asosiasi penyelenggara haji dan umrah.
Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa titik, termasuk rumah eks Menteri Agama Yaqut.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu, seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan, tetapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
Di Banten sendiri, kuota haji tahunan sekitar 9.400 orang. Seharusnya Provinsi Banten mendapat 700 kuota tambahan, namun hanya 300 kuota reguler tambahan yang diterima, sehingga antrean calon jamaah makin panjang.
Menurut Mokhamad Saekhu, Kepala Bina Umroh dan Haji Khusus Kemenag Banten, kondisi ini jelas berdampak langsung pada masyarakat.
“Seharusnya Banten mendapat 700 kuota tambahan dari 20.000 kuota baru, tapi kenyataannya hanya 300 yang diterima. Dampaknya, antrean calon jamaah tidak banyak berkurang,” ujarnya, Rabu (3/9/2025) lalu.
Ia menjelaskan lebih lanjut, bahwa perubahan pembagian kuota dari ketentuan resmi 92% reguler dan 8% khusus menjadi 50:50 memang tidak menghentikan keberangkatan haji, tetapi mengurangi efektivitas sistem distribusi kuota secara nasional.
Menurut Saekhu, jika kuota tambahan dibagikan sesuai proporsi, masa tunggu antrean di Banten bisa berkurang lebih dari satu tahun. Namun karena pembagian tidak proporsional, 8.400 calon jamaah terdampak.
Sementara itu, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kini diperiksa KPK terkait dugaan kerugian negara hingga Rp1 triliun, akibat kebijakan pembagian kuota tambahan yang dianggap tidak tepat.
Informasi diperoleh menyebutkan, KPK telah menyita sejumlah uang dengan total USD 1,6 juta, 4 unit mobil, dan 5 bidang tanah, serta bangunan terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

















