Triberita.com, Kabupaten bekasi – Sebuah gubug berukuran kecil (mini) menggunakan papan kayu berwarna hijau tosca terdapat sebuah toko diduga menjual obat terlarang jenis G (Tramadol dan Heximer).
Mirisnya, lokasi tersebut tak jauh dari kawasan industri tepat di dijalan Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi Jawa Barat luput dari pantauan petugas.
Pantauan dilokasi Sabtu 05 Agustus 2023 sore, terdapat sejumlah remaja tanggung dan pelajar silih berganti diduga melakukan transaksi jual beli obat terlarang.
Menurut penuturan penjaga toko, Izal, diketahui toko berkedok menjual kosmetik (alat kecantikan) peralatan bayi itu milik bos bernama Rizal asal Aceh ini diduga kuat menjual obat obatan terlarang.
“Saya kerja (karyawan) baru seminggu bang disni, ini milik bang Rizal,” kata dia saat ditemui dilokasi, Jumat sore.
Ijal menjelaskan, sebelumnya, toko tersebut ditempati oleh orang lain (bos lama), ia hanya sekedar melanjutkan usaha bisnis obat terlarang tersebut milik Rizal (bos baru).
“Ini ngelanjutin yang kemarin, sebelumnya ada orang lagi,” ucap dia.
Menanggapi hal ini, Nusa warga Cikarang mengatakan, sebagai perantau dirinya sangat resah dengan menjamurnya peredaran obat terlarang diwilayah Kabupaten Bekasi.
“Saya merantau asli dari Cianjur kerja di Cikarang, ya sebagai masyarakat melihat kondisi kaya gini resah dengan maraknya peredaran obat terlarang,” kata Nusa dilokasi berbeda.
Ia menyebut, meskipun dirinya tak mengetahui pasti, terlepas benar atau tidak dilokasi itu terdapat penjualan obat terlarang. Pihaknya berharap ada tindakan serius dari pemerintah Kabupaten Bekasi dan aparatur penegak hukum.
“Saya sih kurang tau pasti toko obat atau bukan yang pasti berharap ada tindakan serius dari pihak terkait,” jelasnya.
Bicara wilayah kawasan industri Cikarang, Kabupaten Bekasi, kata Nusa, selain dari pada rawan kejahatan jalanan, juga maraknya peredaran obat terlarang, hal ini yang memicu angka kriminal meningkat.
Nusa menilai, hal itu terlihat dari pada keberhasilan jajaran Polres Metro Bekasi dalam pengungkapan kasus kejahatan jalanan dan peredaran obat terlarang baru-baru ini.
“Melihat pemberitaan di media, Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus begal dan kejahatan lainnya sangat di apresiasi, salut semoga dengan ini bisa aman, dengan ini angka kriminalitas menurun,” ungkapnya.
Terkait maraknya peredaran obat, Ia berharap, Dinas Kesehatan, Pemerintah kabupaten Bekasi dan aparatur dari kepolisian setempat harus segera bertindak tegas untuk berantas penjual obat tersebut tanpa resep dokter.
“Karena obat tersebut, jika dikonsumsi, akan mengakibatkan gangguan saraf otak manusia, terutama bagi kalangaan generasi muda,” tutupnya.
“Semoga diwilayah Cikarang Timur ini juga bersih dari peredaran obat-obatan, semoga langsung ditindak karena bisa membahayakan warga sekitar,” sambungnya.
Sebagai informasi, Tramadol adalah obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, bukan psikotropika. Alasannya, tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya.
Sedangkan, Hexymer adalah obat yang mengandung trihexyphenidyl hydrochloride. Zat ini berfungsi meningkatkan kendali otot dan mengurangi kekakuan. Hexymer ditujukan bagi pasien yang memiliki gangguan gerakan akibat penyakit Parkinson atau efek samping obat.
Baik hexymer maupun tramadol memiliki fungsinya masing-masing untuk menangani penyakit. Namun, beberapa orang menyalahgunakan fungsi obat ini sebagai narkoba hingga menyebabkan kecanduan.
Sesuai dengan UU kesehatan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.