Scroll untuk baca artikel
BeritaKriminal

Mobil Truk Bawa Ratusan Dus Rokok Diduga Ilegal, Diamankan Bea Cukai Sintete Kalbar

272
×

Mobil Truk Bawa Ratusan Dus Rokok Diduga Ilegal, Diamankan Bea Cukai Sintete Kalbar

Sebarkan artikel ini
Mobil Truck nomor polisi T 8136 AA, membawa muatan jutaan batang Rokok Ilegal yang di amankan tim gabungan Bea Cukai Sintete, Disperindag Singkawang, dan Polres Singkawang, pada Selasa 12 Desember 2023 malam, lalu. (Foto: istimewa)

Triberita.com | Serang Banten – Tim gabungan terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Singkawang, Bea Cukai Sintete, dan Polres Singkawang, mengamankan satu unit kendaraan truk yang membawa muatan ratusan dus rokok di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Provinsi Kalimantan Barat.

“Berdasarkan pengecekan sementara, kendaraan truk yang membawa muatan ratusan dus rokok tersebut, berasal dari Jawa Timur dan diduga tidak memiliki/menyalahgunakan kelengkapan dokumen CK 5/surat jalan,” ujar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Fungsional Penindakan Bea Cukai Sintete, Eko Nainggolan, Senin (18/12/2023).

Menurut Eko Nainggolan, pihaknya masih memproses terkait temuan satu unit kendaraan truk yang membawa muatan ratusan dus rokok yang diduga ilegal, yang berasal dari Jawa Timur.

“Kami saat ini masih terus melakukan pendalaman, dan pemeriksaan, apakah muatan rokok tersebut sudah sesuai dengan dokumen CK 5. Jika sudah sesuai nanti akan kita serahkan ke Seksi Pelayanan untuk proses lebih lanjut,” tutur Eko.

Jika berdasarkan CK 5-nya, lanjut Eko, ada sebanyak 200 kotak atau dus rokok yang dibawa. Guna memastikan itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan fisik.

“Sedangkan tujuannya, dari Madura dibawa ke Sintete. Kemudian dari Sintete ke Malaysia,” terangnya.

Adapun kendaraan truk diduga menggunakan plat nomor polisi T 8136 AA, yang diduga membawa muatan ratusan dus rokok tidak dilengkapi dokumen CK 5 atau surat jalan, diamankan oleh Tim Gabungan di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, pada Selasa (12/12) malam lalu.

Hal serupa dikatakan Kepala Disperindagkop dan UKM Singkawang Muslimi. Menurutnya, sebelum pengamanan dilakukan, pihaknya mendapatkan informasi jika mobil yang bermuatan ratusan rokok tersebut berada di wilayah Kelurahan Pasiran.

Baca Juga :  FajarPaper Terima Kunjungan DPRD Provinsi Jawa Barat Apresiasi Koperasi Karyawan Surya Abadi

“Saat dicek di lapangan, mobil truk tersebut sedang parkir di Jalan Diponegoro, tidak jauh dari Rumah Dinas Bea Cukai,” tuturnya.

Sehingga dilakukanlah koordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk dilakukan tindak lanjut terhadap temuan truk tersebut.

Mengingat temuan ini merupakan kewenangan dari Bea Cukai, atas temuan tersebut, dan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, supir truk beserta isinya sudah diamankan ke Kantor Bea Cukai Sintete, Kabupaten Sambas.

Sedangkan dari Pemkot Singkawang, katanya, berharap agar retribusi rokok cukainya bisa memberikan pemasukan pada peningkatan PAD Kota Singkawang.

Mengingat di Kota Singkawang ini tidak memiliki perusahaan rokok. Jika perusahaan rokok ada di Singkawang, maka selain meningkatkan PAD, juga akan banyak menyerap tenaga kerja lokal. Begitu pula bagi hasil Bea Cukai akan meningkat.

Facebook Comments