Triberita.com, Serang Banten – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, mengusulkan sebanyak 6.426 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima remisi, atau pengurangan masa pidana umum di momentum Hari Kemerdekaan RI Ke-78.
Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Suprapto mengungkapkan, remisi yang didapatkan berupa Remisi Umum (RU) atau pengurangan sebagian masa pidana sebanyak 6.398 orang. Masing-masing 1.000 orang menerima RU satu bulan, 1.237 orang menerima remisi dua bulan, 2.436 orang menerima remisi tiga bulan, dan 1.089 orang menerima remisi empat bulan.
“Selanjutnya, ada 454 orang yang menerima remisi lima bulan, dan 182 orang diusulkan menerima remisi enam bulan,” ujarnya, Rabu (16/8/2023).
Lanjut Surapto, selain remisi umum untuk pengurangan masa pidana pada WBP, Kanwil Kemenkumham Sulsel juga mengusulkan Remisi Umum (RU II) atau langsung bebas sebanyak 28 orang.
Mengenai teknis penyerahan remisi nanti, kata Suprapto, akan diselenggarakan setelah Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI di lokasi pembangunan Kanwil Kemenkumham Sulsel di samping Lapas Kelas I A Makassar yang dijadwalkan dihadiri Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Sementara, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan, remisi diberikan kepada WBP yang dianggap telah memenuhi persyaratan. Dimana syarat-syarat yang ada seperti berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu enam bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi.
“Persyaratannya mendapatkan remisi, yakni berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu enam bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi,”ujarLiberti Sitinjak.
Ia mengatakan, remisi diberikan kepada WBP ini telah memenuhi persyaratan dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas maupun Rutan di 24 kabupaten kota se Sulsel dengan baik serta minimal telah menjalani enam bulan pidana penjara.
“Pemberian remisi ini sebagai wujud negara hadir dalam memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran,” paparnya.
Pemberian remisi tersebut, kata Liberti, diharapkan dapat menjadi motivasi untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.