Triberita.com, Kabupaten Bekasi – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang lakukan Pemberian Remisi Umum (RU) kepada 1268 narapidana di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 78.
Remisi diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2023.
Kepala Lapas Cikarang, Veri Johannes mengatakan, bahwa remisi umum diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, yakni telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik.
“Selain itu, aktif mengikuti program pembinaan ditandai dengan Predikat “Baik” pada Laporan Perkembangan Pembinaan dengan menggunakan metode SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) yang telah dilakukan assessment oleh Wali Pemasyarakatan secara berkala,” kata Veri di Kantor Lapas II Cikarang Jalan Cilampayan, Pasir Tanjung Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Kamis 17 Agustus 2023.
Ia menyebut, Remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana.
“Remisi juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berprestasi dan menjadi anggota masyarakat yang baik setelah bebas, kami langsung memulangkan 24 orang yang mendapatkan RU II dan tidak ada subsidair,” sebutnya.
Dirinya menjelaskan, adapun data narapidana yang mendapatkan Remisi Umum Tahun 2023 di Lapas Kelas IIA Cikarang, Remisi Umum 1 (Pemotongan masa pidana) 1224 orang, Remisi Umum 2 (Pemotongan masa pidana dan langsung bebas), 44 orang , total narapidana yang mendapatkan Remisi Umum Tahun 2023 di Lapas Kelas IIA Cikarang adalah 1268 narapidana.
“Dengan diberikannya Remisi Umum Tahun 2023, kata Veri, diharapkan narapidana dapat menjadi anggota masyarakat yang baik setelah bebas. Mereka diharapkan dapat berbakti kepada keluarga, masyarakat, dan negara,” bebernya.
Sementara itu, Penjabat Bupati (Pj) Bekasi Dani Ramdan mengatakan, pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah program padat karya untuk mengakomodasi warga binaan yang dinyatakan bebas hari ini.
“Mereka sudah dibekali keterampilan melalui pelatihan bersertifikat dan kami juga menyiapkan sejumlah opsi seperti usaha UMKM melalui program Kredit Mesra, pinjaman bunga nol persen dari Bank BJB, kemudian kita koneksikan dengan toko daring kita yakni Bebeli (Bekasi Berani Beli),” katanya.
Dani berharap alumni Lapas Kelas IIA Cikarang mampu melanjutkan hidup dengan memenuhi kaidah-kaidah sosial dan hukum, serta beradaptasi di tengah masyarakat melalui perubahan sikap yang positif.
“Jadilah insan yang taat hukum, berbudi mulia dan luhur, serta mampu meningkatkan keimanan juga berguna bagi nusa dan bangsa,” tandasnya.