Scroll untuk baca artikel
Banten RayaKriminal

Motor Dibakar, Dua Maling Kambing di Serang Banten Bonyok Dikeroyok Massa

602
×

Motor Dibakar, Dua Maling Kambing di Serang Banten Bonyok Dikeroyok Massa

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka pelaku maling kambing yang berhasil diringkus oleh warga Kampung Penggung Jaya, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten. (Foto : istimewa)

Triberita.com | Serang Banten – Dua orang pelaku maling kambing diringkus oleh warga Kampung Penggung Jaya, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten.

Emosi warga yang memergoki langsung aksi pencurian, tanpa ada yang mengomandoi, warga langsung melampiaskan kemarahan mereka.

Dua pelaku pencurian tersebut babak belur dikeroyok massa, dan bahkan sepeda motor yang digunakan oleh kedua pelaku dalam melakukan aksi oencurian, turut dibakar.

Kapolsek Taktakan, AKP Widodo Endri Maryoko, menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi sekitar pukul 14.45 WIB. Kedua pelaku, JA (37) dan HA (38), tidak dapat mengelak setelah tertangkap tangan mencuri dua ekor kambing milik warga.

“Kejadiannya hari Jumat siang, di Kampung Penggung Jaya. Kedua pelaku berinisial JA dan HA, ditangkap warga setelah dipergoki mencuri kambing,” ungkap Widodo, Senin (14/10/2024).

Kambing yang dicuri oleh kedua pelaku, diketahui milik Malik (36), warga Kampung Cibarang, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya.

Widodo menambahkan, bahwa kambing tersebut sedang dilepas untuk mencari makan ketika kedua pelaku mencoba membawanya kabur.

“Saat itu, kambing sedang dilepas untuk cari makan, dan lokasinya berbatasan dengan wilayah Taktakan,” tambahnya.

Begitu ketahuan mencuri, Malik sang pemilik kambing langsung meneriaki kedua pelaku. Warga yang mendengar teriakan itu, segera berkumpul dan mengejar kedua pelaku maling. “Keduanya berhasil ditangkap warga,” ujar Widodo.

Amarah warga tak terbendung. Kedua pelaku dipukuli di tempat kejadian, dan sepeda motor Yamaha Nmax yang digunakan kedua pelaku maling, dibakar warga. “Motor pelaku dibakar warga,” kata Widodo.

Laporan pencurian itu baru diterima pihak kepolisian sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah mendapatkan informasi, polisi segera datang ke lokasi untuk mengamankan kedua pelaku yang terluka.

Baca Juga :  Sebar Video dan Gambar Pornografi, Ini Sanksinya

“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan,” terangnya.

Widodo memastikan bahwa kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pihak kepolisian juga masih mengembangkan kasus ini karena ada dugaan keterlibatan pelaku lain.

“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, karena ada indikasi mereka terlibat dalam kasus pencurian di wilayah lain,” pungkasnya.

Facebook Comments