Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaPendidikanSocial Media

Sebar Video dan Gambar Pornografi, Ini Sanksinya

312
×

Sebar Video dan Gambar Pornografi, Ini Sanksinya

Sebarkan artikel ini

Khususnya yang masih di bawah umur atau kalangan pelajar, untuk tidak membagikan konten dewasa atau video porno

Triberita.com, Serang Banten – Peringatan keras disampaikan Ditreskrimum Polda Banten bagi para netizen, khususnya yang masih di bawah umur atau kalangan pelajar, untuk tidak membagikan konten dewasa atau video porno.

Kabag Binopsnal, Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Nuril Huda Sofwan menegaskan, bagi mereka yang kedapatan menyebarkan video porno, terancam terjerat Undang-undang ITE dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

“Undang-Undang ITE ini cukup lumayan ya, hukumannya di atas lima tahun penjara. Makanya jangan main-main dengan hal-hal seperti ini,” kata Nuril, Jumat (23/6/2023).

Ia pun menyoroti maraknya penyalahgunaan teknologi dan media sosial, khususnya oleh kalangan pelajar.

Nuril menyebut, tidak sedikit kasus pelecehan seksual bermula dari perkenalan antara lawan jenis di media sosial.

“Awalnya mereka berkenalan, ngobrol, saling kirim foto atau video dan berujung dibawa ke kos-kosan,”katanya.

Pada tahun 2022, pihaknya mencatat, ada 185 kasus pelecehan seksual terhadap gadis di bawah umur dan anak di wilayah hukum Polda Banten.

Dari jumlah kasus itu, ratusan gadis di bawah umur menjadi korban predator seksual. Pada medio Januari-Mei 2023, pihaknya mencatat ada 44 kasus serupa.

“Umur mayoritas untuk korban ada di kisaran antara umur 16 dan 17 tahun. Kalau pelaku itu sudah usia dewasa. Tapi ada juga yang masih berusia pelajar,”kata Nuril.

Nuril meminta kepada semua pihak untuk berhati-hati dan meningkatkan pengawasan kepada para anak khususnya dalam menggunakan teknologi dan pergaulannya.

Katanya, peranan orang tua sangat penting untuk mencegah anak tidak terjerumus hal yang tidak diinginkan.

“Kita juga minta, buat karyawati kalau pulang kerja dari pabrik, apalagi pulangnya pada saat mungkin jam-jam yang rawan, untuk sebisa mungkin jangan pulang sendirian. Paling tidak, bisa berdua atau bertiga dengan teman yang lain, karena memang kejadian-kejadian seperti pemerkosaan dalam angkot itu juga pernah terjadi, bukan sering, tapi pernah terjadi,”ujarnya.

Baca Juga :  Sambut HUT Bhayangkara ke-77 Ditlantas Polda Metro Gelar Lomba Ketangkasan Bermotor

Hukuman Penyebar Gambar dan Video Pornografi

Pasal 27 ayat (1) UU ITE melarang:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pelanggar pasal di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.[4] Agar pelaku dapat dijerat dengan pasal ini, ada hal-hal yang harus diperhatikan:[5]

1. Konten melanggar kesusilaan yang ditransmisikan dan/atau didistribusikan atau disebarkan dapat dilakukan dengan cara pengiriman tunggal ke orang perseorangan maupun kepada banyak orang (dibagikan, disiarkan, diunggah, atau diposting).

2. Fokus perbuatan yang dilarang adalah perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan melanggar kesusilaan, dan bukan pada perbuatan kesusilaannya itu sendiri.

3. Yang dimaksud “membuat dapat diaksesnya” adalah jika pelaku dengan sengaja membuat publik bisa melihat, menyimpan atau mengirimkan kembali konten melanggar kesusilaan tersebut. Contohnya dengan mengunggah konten di status media sosial, tweet, retweet, membalas komentar, termasuk membuka ulang akses link atau konten bermuatan kesusilaan yang telah diputus aksesnya, tetapi dibuka kembali oleh pelaku sehingga bisa diakses orang banyak.

Penulis : Daeng Yusvin

Facebook Comments