Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Negara Hadir Jemput 211 Pekerja Migran Bermasalah dari Arab Saudi

240
×

Negara Hadir Jemput 211 Pekerja Migran Bermasalah dari Arab Saudi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi 211 pekerja migran Indonesia (PMI) yang bermasalah dengan dokumen keimigrasian di Arab Saudi, dipulangkan ke Tanah Air dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Provinsi Banten, pada Minggu dinihari tanggal 12 Januari 2025. (Foto : istimewa)

Triberita.com | Tangerang Banten – Sebanyak 211 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bermasalah dengan dokumen keimigrasian di Arab Saudi, dipulangkan ke Tanah Air.

Mereka tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Provinsi Banten, disambut oleh Wakil Menteri P2MI dan Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, pada Minggu (12/1/2025) dini hari.

Diketahui, PMI yang tiba dari Arab Saudi hari ini di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, mayoritas berasal dari Jawa Barat, NTB, Banten dan Jawa Timur. Bahkan, mereka tidak sedikit yang tiba memiliki bayi, karena telah bertahun-tahun di Arab Saudi.

Wakil Menteri P2MI Dzulfikar Ahmad Tawalla mengatakan, kehadiran P2MI pada kepulangan ke 211 PMI ini, sebagai bentuk dari kehadiran negara kepada seluruh warganya.

“Ini keprihatinan bagi kita bahwa sampai hari ini masih saja terjadi. Masih saja warga kita untuk kesekian kalinya tidak mendapatkan informasi yang bagus,” terangnya, Minggu (12/1/2025).

Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Yudha Nugraha menambahkan, pada hari ini sudah tiba 211 pekerjaan migran Indonesia. Mereka memang bekerja di Arab Saudi dan kemudian melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Mayoritas ini adalah mereka yang tinggal ‘undocumented’, termasuk ‘overstay’. Tanpa izin tinggal di sana dan kemudian sudah berada di detensi imigrasi Sumaisi yang ada di Arab Saudi,” kata Yudha, seraya menambahkan,  melalui kerjasama dengan KJRI yang ada di Jeddah, pihaknya melakukan penanganan.

Yudha Nugraha mengungkapkan, dalam hal ini yang paling utama tentunya adalah bagaimana negara hadir untuk melindungi warganya. Kemudian negara dapat memberikan edukasi dan kesadaran masyarakat tentang keamanan dalam bekerja di negara luar.

“Namun, lakukan lah dengan cara yang sesuai dengan prosedur yang sesuai dengan UU No 18 tahun 2017. Dan kemudian ketika tiba di negara tujuan, mematuhi peraturan perundangan yang ada di Saudi, termasuk ketentuan keimigrasian,” ujarnya.

Baca Juga :  Resmi UHC, 96,91 Persen Penduduk Kabupaten Karawang Terlindung Program JKN

Yudha menegaskan, yang paling utama tentunya adalah bagaimana bukan hanya sekedar kehadiran negara. Bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat, bahwa migrasi keluar negeri tentunya adalah hak setiap warga negara.

“Namun lakukanlah dengan cara yang sesuai dengan prosedur yang sesuai dengan UU No 18 tahun 2017. Dan kemudian ketika tiba di negara tujuan, mematuhi peraturan perundangan yang ada di Saudi, termasuk ketentuan keimigrasian,” kata Yudha.

“Karena mereka semua adalah duta bangsa Indonesia. Jadi ketika mereka menghargai dan mematuhi hukum setempat, ya itu juga membawa nama baik bangsa dan negara kita,” sambungnya.

Facebook Comments