Triberita.com | Serang Banten – Apes! Belum sempat menikah, JA (59), warga Gunungsari, Kabupaten Serang, Provinsi Banten ini, sudah diringkus oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten.
Sebelumnya, JA mengaku nekat melakukan usaha bisnis jual beli narkoba jenis sabu, dengan harapan keuntungannya untuk modal menikah lagi karena sudah lama menduda.
Namun mimpi indahnya untuk menikah, harus pupus karena JA saat ini terpaksa menikmati dinginnya lantai prodeo ruang tahanan Polres Serang.
Diperoleh informasi, tersangka JA ditangkap saat sedang berada di pinggir Jalan Raya Taktakan – Gunungsari, Desa Tamiang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang. Saat itu, JA sedang menunggu konsumennya.
Dari pengedar ini, berhasil diamankan barang bukti 3 paket sabu serta 2 unit handphone yang dijadikan sebagai sarana transaksi.
Guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka JA berikut barang bukti, selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang.
Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menerangkan, tersangka JA ditangkap pada Sabtu 2 Nopember 2024, lalu Sebelumnya, Tim Opsnal dipimpin Ipda Ricky Handani, memperoleh informasi dari masyarakat.
“Awalnya ada informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka mengedarkan narkoba,” ujar AKP Bondan Rahadiansyah, pada Kamis (7/11/2024).
Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, Tim Opsnal kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.
Sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka JA yang dicurigai sebagai pengedar narkoba, berhasil diamankan saat menunggu konsumen.
“Dalam penggeledahan, dari saku celana tersangka ditemukan 4 paket sabu. JUga berhasil mengamankan 2 unit handphone, karena diduga dijadikan alat transaksi,” kata Bondan.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasatresnarkoba, tersangka JA mengaku baru beberapa bulan melakukan bisnis sabu. Selain bisa menikmati secara gratis, tersangka juga mendapat keuntungan dari menjual sabu.
Sebagian keuntungan dari menjual sabu, kata Bondan, disimpan untuk modal tersangka jika nanti menikah lagi dan sebagian lagi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Tersangka JA ini, pingin nikah lagi karena lama menduda. Jadi keuntungan dari menjual sabu, selain digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, juga dikumpulkan untuk modal menikah,” kata Kasatresnarkoba.
Bondan mengatakan, tersangka JA mendapat pasokan sabu dari pengedar berinisial DD (DPO), yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Satresnarkoba.
“Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan, dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya ini, tersangka JA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.