Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Rekrutmen PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024, Ini Jadwal dan Syaratnya

9866
×

Rekrutmen PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024, Ini Jadwal dan Syaratnya

Sebarkan artikel ini

Triberita.com | Serang Banten – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, akan digelar pada 27 November 2024 di 270 daerah, terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pilkada dan menjadi bagian penyelenggara seperti PPK, PPS, maupun KPPS dan PTPS, mulai sekarang bisa mempersiapkan diri dan kelengkapannya, agar tidak tertinggal saat perekrutan nanti.

Menjadi penyelenggara pemilu maupun pilkada 2024, memang menggiurkan karena honor yang diterima naik 3 kali lipat dibanding pemilu 2019, meskipun beban kerjanya juga cukup berat dan membutuhkan konsentrasi dan ketellitian saat menjalankan tugas.

Berikut tahapan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Tahapan pemilihan kepala daerah tersebut terdiri dari dua tahap utama yakni, tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.

Keputusan tersebut tertuang dalam peraturan Komisi pemilihan Umum atau PKPU Nomor 2 tahun 2024.

Berdasarkan peraturan tersebut, proses pembentukan panitia pemilihan Kecamatan atau PPK, panitia pemungutan suara atau PPS, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS, akan dimulai pada 17 April hingga 5 November 2024. Dimulai dengan proses pemutakhiran daftar pemilih yang dimulai sejak 31 Mei sampai 23 september 2024.

Facebook Comments
Baca Juga :  ICW minta Presiden harus Memberhentikan sementara Firli sebagai Pimpinan KPK