Sedangkan untuk pembentukan panitia pengawas Kecamatan, panitia pengawas lapangan dan pengawas TPS sesuai jadwal yang ditetapkan Bawaslu.
– Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 Februari hingga 16 November 2024.
– Penyerahan daftar penduduk pemilih potensial pemilih 24 April hingga 31 Mei 2024.
– Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih 31 Mei hingga 23 september 2024.
Berikut tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024.
– Pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan calon 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.
– Pengumuman pendaftaran Pasangan calon 24 hingga 26 Agustus 2024.
– Pendaftaran Pasangan calon 27 hingga 29 agustus 2024.
– Penelitian persyaratan calon 27 Agustus hingga 21 September 2024.
– Penetapan Pasangan calon 22 September 2024.
– Pelaksanaan kampanye 25 September hingga 23 November 2024.
– Pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.
– Dan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November hingga 16 Desember 2024.
Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih paling lama 3 hari setelah penetapan Pasangan calon terpilih, sesuai ada tidaknya permohonan hasil pemilihan.
Demikian artikel tentang jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, bagi calon KPPS siap-siap, meski saat ini rekapitulasi masih berjalan.

















