Perlu diketahui, Pilkada tahun 2024 merupakan yang pertama kalinya melibatkan seluruh provinsi, Kabupaten, dan Kota, di seluruh Indonesia, kecuali Provinsi Daerah istimewa Yogyakarta yang gubernurnya tidak pilih, begitu pula di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu yang bupati dan walikotanya ditunjuk oleh Gubernur.
Persiapan tahapan Pilkada 2024:
– Perencanaan program dan anggaran hingga 26 Januari 2024.
– Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan hingga 18 November 2024.
– Penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan hingga 18 November 2024.
– Pembentukan PPK PPS dan KPPS 17 April hingga 5 November 2024.

















