Triberita.com | Jakarta,- Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Ketua KPK Firli Bahuri tak berkelit dari panggilan Polda Metro Jaya. ICW mengingatkan Firli supaya tak mencari dalih pembenaran untuk mangkir terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK itu terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri diagendakan diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari ini.
“ICW berharap Firli Bahuri tidak mencari-cari alasan untuk mangkir dari panggilan Penyidik Polda Metro Jaya,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, pada Jumat (20/10/2023).
ICW meminta Firli memberikan contoh, sebagai aparat penegak hukum, sikap kooperatif untuk memenuhi panggilan agar dapat dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan tersebut.
“Sebagai aparat penegak hukum, ia pasti memahami bahwa setiap orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan wajib memenuhi panggilan tersebut,” ujar Kurnia.
Dia juga mendorong Polda Metro Jaya untuk segera mengumumkan tersangka dalam dugaan tindak korupsi berupa pemerasan dan tindak pidana pemerasan pimpinan KPK dengan SYL.
“Bila kemudian dalam proses penyidikan satu alat bukti dengan alat bukti lain memiliki kesesuaian dan kesimpulan penyidik mengerucut pada saudara Firli sebagai tersangka, ICW berharap Polda tidak ragu melanjutkan proses hukumnya,” lanjutnya.
ICW juga mengungkapkan, kemungkinan Firli ditahan dalam kasus dugaan pemerasan SYL. Dalam kondisi demikian, ICW mendorong Presiden Joko Widodo segera menonaktivkan Firli di KPK.
Tujuannya, agar Firli Bahuri fokus dengan proses hukum yang menjeratnya.
“Kalau dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, Penyidik dapat menahan Firli. Dengan kondisi tersebut, maka Presiden harus segera menerbitkan Keputusan Presiden untuk memberhentikan sementara Firli dari posisinya sebagai Pimpinan KPK sebagaimana mandat Pasal 32 ayat (4) UU KPK,” ujar Kurnia.
Firli Bahuri diketahui dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini dalam kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

















