Proyek pelebaran jalan di kawasan Grand Wisata, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan. Perubahan dari dua lajur menjadi empat lajur diduga memanfaatkan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum). LSM JaMWas Indonesia mempertanyakan legalitas serta peran dinas teknis dengan potensi pelanggaran sejumlah regulasi tata ruang dan perumahan.
Triberita.com | Kabupaten Bekasi| – Proyek pelebaran jalan di kawasan Grand Wisata, Kabupaten Bekasi, tengah menjadi perhatian publik. Jalan utama di area ruko yang sebelumnya terdiri dari dua lajur kini telah diperluas menjadi empat lajur.
Perubahan tersebut memunculkan dugaan bahwa pelebaran jalan dilakukan dengan memanfaatkan sebagian lahan yang sebelumnya diperuntukkan sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum).
Sejumlah pihak mempertanyakan apakah perubahan itu telah melalui prosedur resmi, seperti revisi site plan, persetujuan pemerintah daerah, serta penyesuaian dokumen perizinan lainnya.
Pasalnya, dalam ketentuan hukum, pemanfaatan lahan fasos fasum tidak dapat dilakukan tanpa mekanisme yang sah.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Jika dugaan penggunaan fasos fasum tanpa prosedur terbukti, maka berpotensi melanggar sejumlah ketentuan berikut:
1. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pasal 61 huruf a dan b
Setiap orang wajib menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan, dan memanfaatkan ruang sesuai dengan peruntukannya
– Pasal 69 ayat (1)
Pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang dapat dikenai sanksi administratif.
– Pasal 70
Sanksi administratif meliputi:
– peringatan tertulis
– penghentian kegiatan
– pembongkaran bangunan
– pemulihan fungsi ruang
Artinya, jika fasos fasum dialihfungsikan tanpa dasar RTRW atau izin, maka itu masuk kategori pelanggaran tata ruang.
2. UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
– Pasal 47 ayat (1)
Pengembang wajib menyediakan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) termasuk fasos fasum.
– Pasal 134
Setiap orang dilarang membangun perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, dan persyaratan yang diperjanjikan, termasuk penyediaan PSU.
– Pasal 151
Pelanggaran terhadap ketentuan PSU dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Artinya, fasos fasum tidak boleh dikurangi atau diubah tanpa mekanisme yang sah.
3. PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan
Pasal 22 ayat (1)
PSU wajib disediakan oleh pengembang.
Pasal 24 ayat (1)
PSU yang telah dibangun wajib diserahkan kepada pemerintah daerah.
Artinya, jika belum diserahkan masih tanggung jawab pengembang
Jika sudah diserahkan perubahan fungsi harus melalui pemda
4. Permendagri No. 9 Tahun 2009 tentang PSU Perumahan
Pasal 2 ayat (1)
Pengembang wajib menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas kepada pemerintah daerah.
– Pasal 5
PSU yang telah diserahkan menjadi aset pemerintah daerah dan tidak dapat dialihkan tanpa persetujuan.
Artinya, fasos fasum tidak bisa diubah fungsi secara sepihak.
5. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
– Pasal 12 ayat (1)
Pemerintah daerah wajib mengelola urusan pekerjaan umum dan penataan ruang.
Artinya, jika ada pelanggaran, pemda juga bertanggung jawab dalam pengawasan.
6. Perda RTRW Kabupaten Bekasi Mengatur:
– Peruntukan lahan’zonasi kawasan
Dan larangan perubahan fungsi tanpa izin
– Pelanggaran RTRW bisa berujung:
sanksi administratif, pembatalan izin
hingga pidana tata ruang.
JaMWas Indonesia Soroti Dinas Teknis
Ketua Umum LSM JaMWas Indonesia, Ediyanto, menilai proyek ini perlu ditelusuri secara menyeluruh.
Menurutnya, perubahan struktur jalan tidak mungkin terjadi tanpa proses administratif dan pengawasan dari dinas teknis.
“Yang harus dibuka ke publik adalah dokumen perizinan dan proses persetujuannya. Dari situ akan terlihat apakah ini prosedural atau bermasalah,” ujarnya.
Dinas yang menjadi sorotan antara lain:
– Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air
– Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Desakan Audit
JaMWas Indonesia mendesak agar dilakukan audit terhadap:
– Status lahan (fasos fasum atau bukan)
– Dokumen site plan dan revisinya
– Proses persetujuan perubahan fungsi
– Keterlibatan dinas teknis
“Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ediyanto.
Kasus pelebaran jalan ini tidak lagi sekadar persoalan infrastruktur.
Ia berpotensi menjadi indikator pelanggaran tata ruang dan pengelolaan aset publik.
Jika fasos fasum benar dialihfungsikan tanpa prosedur maka yang dilanggar bukan hanya aturan tetapi juga hak masyarakat atas ruang publik.
Kini publik menunggu: apakah ini akan diaudit secara terbuka, atau justru dibiarkan menjadi praktik yang berulang
















