Tahapan pilkada akan dimulai dengan:
1. Pendaftaran Pasangan calon atau Paslon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang akan dimulai pada 27 hingga 29 agustus 2024.
2. Penetapan paslon yang dilakukan pada 22 September 2024.
3. Pelaksanaan kampanye dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
4. Pemungutan suara pada 27 November 2024.
5. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasilnya pun digelar setelahnya pada 27 November hingga 16 desember 2024.

















