Scroll untuk baca artikel
Nasional

Novel Baswedan Ajukan Judicial Review Batas Umur Pimpinan KPK ke MK

309
×

Novel Baswedan Ajukan Judicial Review Batas Umur Pimpinan KPK ke MK

Sebarkan artikel ini
Novel Baswedan.(Foto: Istimewa)

Triberita.com | Banten – Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan beberapa mantan pegawai KPK, mengajukan permohonan judicial review Undang-Undang (UU) KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait minimum batas usia pimpinan KPK. Novel mengaku prihatin dengan sejumlah permasalahan di level pimpinan KPK.

Novel mengaku prihatin dengan kondisi KPK saat ini. Dia menilai KPK mengalami permasalahan di level pimpinan.

“Hari ini kami dari IM57+ Institute, sudah menyerahkan berkas gugatan ke MK terkait ambang batas umur,” kata Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Dalam kesempatan yang sama, mantan penyidik KPK yang juga anggota IM57+ Institute, Novel Baswedan mengatakan, bahwa pengajuan uji materiil ini berangkat dari keprihatinan terkait permasalahan yang kini dihadapi beberapa pimpinan KPK.

“Kami mengajukan uji materiil ini, karena adanya krisis kepemimpinan yang nyata di KPK, sehingga ini bukan hanya soal hak kami semata, tetapi merupakan upaya membuat KPK lebih baik,” ujar Novel, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

“Kita tentu paham bagaimana kondisi KPK hari ini, karena kita semua prihatin atas masalah itu. Bahkan, permasalahannya justru di level pimpinan KPK,” sambung Novel.

Dengan menguji ambang batas umur, ia berharap nantinya individu-individu yang berintegritas dan berpengalaman dapat berkontribusi untuk mendukung KPK dengan ikut dalam kontestasi menjadi calon pimpinan KPK.

“Poin penting, adalah kita ingin agar terpilih pimpinan KPK yang berintegritas, yang paham dengan masalah di KPK, dan punya pengalaman dan keberanian untuk bisa berbuat demi kepentingan pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Sebagai putra bangsa, lanjut Novel, dirinya tidak bisa hanya sekedar mengucapkan rasa prihatin. Ia ingin KPK kembali memiliki marwah sebagai lembaga antirasuah.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Ucapkan Selamat atas Kemenangan Timnas Indonesia

“Kami bagian dari masyarakat tentunya, dan upaya yang kami lakukan agar aturan soal batas usia ini bisa dikembalikan kepada undang-undang yang lama, atau nanti kita akan sampaikan, tentunya kita berharap ada putusan terbaik dari Mahkamah Konstitusi,” terangnya.

Saat ini, lanjut Novel, KPK memiliki krisis integritas terutama pada kalangan pimpinan.

Hal itu bisa terlihat dari kondisi pimpinan KPK, dimana ketuanya Firli Bahuri, justru malah terjerat sebagai tersangka kasus korupsi atas dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

“Kita semua agar terpilih pimpinan KPK yang berintegritas, orang-orang yang berintegritas, orang-orang yang punya pengalaman, tentunya akan sangat baik apabila ikut dalam proses pemilihan pimpinan KPK. Tentunya dengan KPK yang semakin baik, kita berharap pemberantasan korupsi bisa menjadi dukungan masyarakat,” jelasnya.

Novel bersama IM57+ Institute, berharap nantinya KPK memiliki pemimpin yang berintegritas dan paham atas permasalahan yang ada di dalam KPK. Terlebih pimpinan KPK harus memiliki nyali untuk memberantas korupsi.

“Poin penting, adalah kita ingin agar terpilih pimpinan KPK yang berintegritas, yang paham dengan masalah di KPK, dan punya pengalaman dan keberanian untuk bisa berbuat demi kepentingan pemberantasan korupsi,” tegas Noval, bersama 12 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mewakili IM57+ Institute.

Facebook Comments