Triberita.com | Serang Banten,- Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten, menangkap seorang juru parkir (jukir) berinisial RI (23), yang bekerja nyambi menjual narkotika jenis sabu di wilayah Hukum Polres Serang Polda Banten.
Berbekal pengembangan, pelaku akhirnya ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, sekitar pukul 01.30 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,51 gram, dan satu unit handphone.
Kasatresnarkoba Polres Serang Polda Banten, AKP Michael K Tandayu mengatakan, penangkapan jukir yang diketahui selain pengguna, juga sebagai pengedar sabu tersebut, berawal dari informasi masyarakat.
“Berbekal informasi masyarakat, tim Satresnarkoba dipimpin IPDA Wawan Setiawan, langsung bergerak cepat menuju ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat tinggal tersangka. Sekitar pukul 01.30 WIB, setelah diyakini tersangka berada dalam rumah, petugas kemudian melakukan penggerebekan. Saat dilakukan penangkapan, tersangka diduga baru saja mengonsumsi sabu,” ujar Tandayu, Kamis (12/10/2023).
“Dalam penggeledahan dilokasi, kami berhasil menemukan satu paket sabu yang disembunyikan dicelah pintu dapur. Tersangka dan barang bukti kami amankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Tandayu.
Tandayu menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui jika paket sabu yang diamankan dirumahnya, benar adalah miliknya.
“Dalam pengakuannya, tersangka RI mengakui sudah lama mengkonsumsi dan bisnis sabu, dan barang bukti tersebut didapat dari orang yang mengaku bernama Iwan, warga Jakarta Barat,” ujar Tandayu menirukan pengakuan tersangka RI yang sampai saat ini, Kamis (12/10/2023) masih menjalani pemeriksaan dan penahanan di Rutan Polres Seran Polda Banten.
Selain mendapat keuntungan jualan sabu, tersangka mengakui juga bisa menggunakan sabu dagangannya secara gratis.
“Akibat perbuatannya,tersangka Ri kini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Serang. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,”terang Tandayu.
















