Triberita.com | Serang Banten – Buntut dugaan pungutan liar (pungli) parkir oleh oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, Inspektorat Kota Serang akan melakukan audit terhadap Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, Provinsi Banten.
Termasuk pemberian sanksi apabila terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan, sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, sejumlah juru parkir yang bertugas di lokasi Zona Parkir Kawasan Penunjang Wisata (KPW) Banten Lama dan Zona Parkir Sukadiri, Kecamatan Kasemen, mengadukan hal ini kepada Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, pada Selasa (2/5/2024).
Mereka mengaku dipaksa untuk menjual kartu parkir ilegal berwarna putih kepada pengunjung. Padahal, seharusnya menggunakan kartu parkir resmi berwarna kuning yang diterbitkan oleh Dishub dan terkoneksi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang.

Kepala Inspektorat Kota Serang Wachyu Budhi Kristiawan mengatakan, pihaknya akan melakukan audit pada Dishub Kota Serang buntut dari adanya dugaan kebocoran pendapatan daerah dampak dari karcis ilegal yang beredar.
“Perintahnya baru keluar barusan (Kemarin). Nanti, kami akan lakukan audit dengan tujuan tertentu di Dinas Perhubungan,” katanya, Rabu (15/5/2024).
Meskipun, kata dia, belum ada laporan secara langsung kepada Inspektorat Kota Serang, namun terdapat aduan dan informasi yang dilakukan oleh masyarakat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sehingga, audit bisa dilakukan atas instruksi atau arahan langsung dari Penjabat (Pj) Wali Kota Serang dengan tujuan tertentu.
“Memang secara langsung belum ada laporan kepada kami. Tapi, berdasarkan informasi dan perintah langsung dari Pak Pj Wali Kota Serang, kami bisa melakukan audit tertentu (Dishub),” ujarnya.
Setelah audit tersebut, dikatakan dia, Inspektorat Kota Serang bisa melihat siapa saja yang terlibat terkait adanya dugaan pelanggaran yang berdampak pada kebocoran pendapatan daerah, dari beredarnya karcis parkir ilegal.
“Dengan begitu kami akan melihat siapa saja yang terlibat dan seterusnya. Saran manajemen atau rekomendasi manajemen seperti apa, termasuk penerapan sanksinya kalau ada,” tuturnya.
Wachyu mengaku, Inspektorat hanya bisa memberikan rekomendasikan sanksi terhadap pihak-pihak yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran. Mulai dari sanksi disiplin dengan kategori ringan, sedang, hingga sanksi berat.
“Nanti akan ditentukan berdasarkan hasil audit seperti apa. Sanksi bisa teguran, turun pangkat, bahkan nonjob. Itu tergantung dari hasil auditnya seperti apa,” ucapnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengatakan, pihaknya telah menyerahkan kepada Inspektorat untuk melakukan pemanggilan dan audit terhadap Dishub Kota Serang.
“Inspektorat bisa memanggil secara khusus, dan mana saja yang akan diberikan sanksi. Kalau ada indikasi, tinggal serahkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan menerapkan sistem parkir elektronik atau e-parking untuk mengantisipasi adanya kebocoran dan tata kelola parkir di wilayah Kota Serang.
“Kami melihat tata kelola parkir secara keseluruhan untuk ke depan. Maka, saya dengan tim akan menerapkan e-parking di semua titik,” tuturnya.
Menurut dia, dengan menerapkan sistem parkir elektronifikasi lehih aman karena pengelola tidak menerima uang tunai secara langsung.
Sebab, yang menjadikan kerawanan kebocoran tersebut diakibatkan karena adanya celah untuk melakukan pelanggaran atau penyimpangan terhadap penerimaan retribusi parkir.
“Sekarang mulai benahi cara menggunakan sistem e-parking. Jadi tidak langsung menerima uang, tapi dengan pola sistem akan lebih aman dan sudah dilakukan oleh beberapa daerah. Minggu depan akan dibahas bersama-sama untuk tindaklanjutnya,” ucapnya.
















