Scroll untuk baca artikel
BeritaJakarta RayaKriminalNews

Orang Tua Brigadir J Akan Hadir pada Sidang Pembacaan Vonis Ferdy Sambo

173
×

Orang Tua Brigadir J Akan Hadir pada Sidang Pembacaan Vonis Ferdy Sambo

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengatakan, kliennya telah ikhlas untuk menghadapi vonis.

Sidang pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, digelar pada Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto : internet)
Sidang pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, digelar pada Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto : internet)

Triberita.com, Jakarta – Sidang pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan digelar Senin besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Orang tua Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat, akan hadir pada sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (13/02/23).

Keduanya ingin menyaksikan langsung penjatuhan vonis oleh hakim terhadap terdakwa pembunuhan anak mereka, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengatakan, kliennya telah ikhlas untuk menghadapi vonis. Pihaknya pun mengklaim tak ada persiapan khusus yang dilakukan menjelang sidang pembacaan vonis.

“Tidak ada persiapan khusus, yang jelas Pak Ferdy Sambo-red (FS) telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan, karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis besok,” kata Rasamala, Minggu (12/02/23).

Rasamala mengatakan Ferdy Sambo hanya berharap majelis hakim tetap independen dan bijaksana dalam menjatuhkan vonis. Meskipun menurutnya terdapat tekanan dari beberapa pihak agar kliennya tersebut dijatuhu hukuman berat.

“Beliau Ferdy Sambo-red (FS) juga berharap meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk memengaruhi hakim untuk menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak, namun dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Bu Putri sebagai terdakwa,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas menyebut saat ini orangtua Brigadir J sedang dalam perjalanan menuju Jakarta, dan dipastikan hadir dalam sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Orang tua Yosua akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok tanggal (13/02/23) pada saat pembacaan putusan terdakwa Ferdy Sambo, dan terdakwa Putri Candrawathi,” kata Martin kepada wartawan, Minggu (12/02/23).

Baca Juga :  Kapolri Sebut Batik Jadi Kebanggaan Dan Simbol Persatuan Rakyat Indonesia

Martin menyampaikan harapan keluarga Yosua dalam persidangan besok, hakim dapat memberikan vonis terhadap Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan terdakwa Putri Candrawathi, harapannya dijatuhkan vonis 20 tahun penjara, atau lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (penjara seumur hidup), dan untuk terdakwa Putri Candrawati agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum ultra petita (UPT),” katanya.

Lebih lanjut, Martin mengungkapkan alasan Putri Candrawathi harus divonis lebih tinggi daripada tuntutan jaksa, lantaran istri Ferdy Sambo tersebut dinilai sebagai pemicu peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Putri Candrawathi-red (PC) berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan cara mengatakan diperkosa padahal tidak diperkosa sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa milik almarhum Yosua,” ungkapnya.

Jaksa dalam persidangan sebelumnya diketahui telah menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara.

Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, hakim juga telah menjadwalkan sidang vonis terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal pada Selasa (14/02/23) mendatang.

Sebelumnya, mereka dituntut oleh jaksa sama seperti Putri Candrawathi, yakni dengan hukuman 8 tahun penjara.

Sedangkan sidang vonis terhadap Bharada E atau Richard Eliezer rencananya akan digelar pada Rabu (15/02/23). Jaksa menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.

Reporter / Penulis : Daeng Yusvin

Editor : Riyan

Facebook Comments
Example 120x600