Scroll untuk baca artikel
triberita.com
Berita

Pakai Mukena dan Bawa Pistol mainan, 3 Pelaku Spesialis Maling di Swalayan Diringkus Polresta Serang Banten

167
×

Pakai Mukena dan Bawa Pistol mainan, 3 Pelaku Spesialis Maling di Swalayan Diringkus Polresta Serang Banten

Sebarkan artikel ini
Wakapolresta Serang Herfio didampingi Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Hengki Kurniawan saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (16/1/2024).

Triberita.com | Serang Banten – Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota Polda Banten bersama Polsek Curug, berhasil menangkap tiga orang tersangka pelaku maling spesialis di minimarket di wilayah hukum Polda Banten.

Ketiga pelaku yang ditangkap, berinisial KH, MI dan RI. Namun, ketiga pelaku maling ini tidak hubungan kerjasama dalam melakukan aksi pencurian. Ketiganya melakukan pencurian masing-masing.

Dari penangkapan ketiga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, korek api berbentuk senjata api jenis revolver dan mukena.

Wakapolresta Serang Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Herfio Zaki,mengatakan bahwa penangkapan ketiga pelaku dilakukan di tiga lokasi, dan waktu yang berbeda.

Pelaku berinisial KH (30) ditangkap terlebih dahulu. Pria asal Desa Kubujambu, Kecamatan Babakan, Kabupaten Lampung Selatan, ini ditangkap pada Rabu pagi, 10 Januari 2024.

Pelaku ditangkap usai gagal menggasak minimarket di daerah Pal Enam, Kelurahan Kemanisan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.

“Pelaku sudah tiga kali beraksi di wilayah Curug, Kota Serang,”kata Herfio didampingi Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Hengki Kurniawan saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (16/1/2024).

Herfio menjelaskan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya, dengan menggunakan mukena. Pakaian shalat untuk perempuan tersebut, digunakan pelaku agar tidak dicurigai saat beraksi.

“Pelaku memakai mukena agar dikira ibu-ibu,” ujarnya.

Herfio mengatakan, setelah pelaku KH ditangkap, penyidik menangkap dua pelaku lain. Keduanya berinisial MI dan RI, yang telah lima kali membobol minimarket di Jalan KH Fatah Hasan, Kota Serang, Provinsi Banten.

Saat menjalankan aksinya, RI membawa korek api yang berbentuk senjata api jenis revolver. Barang bukti tersebut dibawa pelaku untuk menakuti pegawai minimarket.

“Untuk menakut-nakuti jika ada orang yang memergokinya, pelaku membawa korek api berbentuk senjata api jenis revolver, dan ketiga pelaku ini bukan satu komplotan. Dalam menjalankan aksinya, mereka tidak satu tim, melainkan sendiri-sendiri,” terangnya.

Baca Juga :  Miris, SD Negeri Di Ciwandan Kota Cilegon Alami Rusak Parah Nyaris Ambruk

Akibat perbuatan, ketiga pelaku tersebut, pihak minimarket mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

“Pelaku MI ini terakhir beraksi pada 29 Desember 2023. Untuk pelaku Ri, dia sempat buron dan dilakukan penangkapan pada 4 Januari 2024. Para pelaku ini kita sangkakan melanggar Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian. Ancaman pidananya paling lama tujuh tahun,”tuturnya.

Facebook Comments
Example 120x600