Triberita.com | Serang Banten – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota di Banten, diminta tidak lembek dalam memproses laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024.
“Jangan sampai Bawaslu lembek, engga bisa ngapa-ngapain. Justru disitulah Bawaslu harus menunjukkan bahwa mereka punya keberanian, punya kemampuan menangani seluruh pelanggaran yang terjadi,” ujar Masudi selaku Pemerhati Pemilihan Umum dan Pilkada, Selasa (15/10/2024).
Ia menilai, selama masa kampanye Pilkada 2024, kesan pelanggaran Pilkada 2024 terus terjadi. Diduga tidak hanya dilakukan oknum kepala desa, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dugaan pelanggaran yang dilakukan, yakni soal netralitas, lantaran memberikan dukungan secara terbuka kepada pasangan calon kepala daerah.
Dalam sebuah penyelenggaraan Pilkada yang diibaratkan pertandingan, mesti terdapat wasit atau lembaga pengadil yang keberadaannya dinilai wajib. Ia komponen penting untuk mengawal pertandingan berjalan lancar dan, yang terpenting, menjunjung keadilan (fair play).
Pilkada, ialah arena kontestasi, kompetisi memperebutkan suara rakyat dengan batasan dan aturan ketat.
Pemilu bukan pertarungan bebas yang apa pun mungkin dilakukan demi meraup kemenangan. Oleh karena itu, wasit dalam urusan pemilu juga merupakan faktor penting.
“Selama pelaksanaan kampanye ini memang pelanggaran banyak sekali terjadi. Bukan hanya dugaan keterlibatan kepala desa, tetapi juga ada dugaan keterlibatan PNS, pejabat di tingkat kecamatan dalam memberikan dukungan secara terbuka,” tuturnya.
Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten itu menjelaskan, bahwa dugaan pelanggaran Pilkada 2024 yang dilakukan oknum kepala desa/kelurahan termasuk oknum ASN, merupakan pidana.
Menurutnya, bukan saja pelaku yang bisa diadili, tetapi juga pasangan calon kepala daerah jika memang terlibat.
“Dugaan ini, kan sebenarnya pidana. Termasuk dugaan keterlibatan kepala desa atau sebutan lain kelurahan, itu tindakannya pidana. Kemudian kepala desanya bisa kena, pasangan calon yang melibatkan juga bisa kena,” katanya.
Hanya saja menurutnya, proses penegakan hukum pidana di Pilkada cukup panjang. Sebab harus melalui banyak tahapan.
Bahkan, jika dihitung dalam jangka waktu yang panjang itu, proses penegakan hukum hingga sampai persidangan di pengadilan bisa sampai melewati waktu pelaksanaan Pilkada 2024.
“Proses penegakan hukumnya dalam Pilkada ini panjang sekali, proses pemidanaannya panjang. Harus ke Bawaslu dulu melalui gakumdu, Gakkumdu kemudian harus melakukan kajian apakah memenuhi unsur atau tidak, setelah itu baru dilaporkan ke polisi, dari polisi kemudian masuk ke Pengadilan, panjang sampai selesai Pilkada belum selesai itu putusan,” katanya.
Dengan demikian, menurut Masudi, Bawaslu harus berani dalam menegakan hukum lainnya. Seperti dalam hal penetapan sanksi administrasi bagi pelanggar, bahkan sanksi administrasi berupa larangan berkampanye bagi calon kepala daerah yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Karena itu, Bawaslu harus tegas, jangan berharap hanya semata mengandalkan sanksi pidana yang ditegakkan, tetapi juga sanksi administrasi yang jauh bisa lebih tegas, baik yang mengajak atau yang tergugat itu harus ada rekomendasi yang tegas soal sanksi administrasi,” ujarnya
“Misalnya, bisa saja Bawaslu mengeluarkan rekomendasi pembatalan calon pasangan calon, atau minimal sanksi administrasinya tidak mengikut sertakan pasangan calon yang terlibat itu dalam kegiatan kampanye selama musim kampanye,” katanya menambahkan.
Kata Masudi, terobosan hukum tersebut membutuhkan keberanian Bawaslu. Sebab jika hanya mengikuti berdasarkan ketentuan, sanksi yang diberikan ringan dan tidak memberikan efek jera. Terlebih jika ada kasus pidana pada akhirnya diputuskan setelah Pilkada 2024 selesai.
“Jadi Bawaslu harus berani untuk melahirkan terobosan hukum. Tidak hanya berpatokan pada apa yang ada dalam ketentuan. Karena kalau hanya berdasarkan ketentuan itu jauh sekali dari harapan kita, tidak pernah ada itu keadilan Pemilu, karena sanksinya ringan,” katanya.
“Jadi, ini bolanya ada di Bawaslu. Jangan kemudian Bawaslu-nya itu justru fokusnya mengawasi penyelenggara. Pesertanya sedang giat-giatnya sekarang ini. Pesertanya yang harus diawasi. Terlebih lagi peserta Pilkada atau pasangan calon yang punya urusan dengan kekuasaan, harus berani melakukan itu, jangan takut,” pintanya.
Selain itu, Masudi kemudian menyarankan beberapa hal kepada Bawaslu Provinsi Banten dan kabupaten/kota.
“Menurut saya Bawaslu, pertama harus berani melakukan tindakan. Kedua harus transparan dalam melakukan proses. Ketiga harus berani mengambil melahirkan terobosan hukum dalam menciptakan sanksi-sanksi administrasi yang maksimal,” katanya.
Dengan begitu harapan masyarakat di Pilkada 2024 katanya, berlangsung dengan adil, jujur, tidak ada perlakuan yang berbeda kepada pihak peserta Pilkada 2024.
“Jangan sampai Pilkada di Banten terkesan tidak fair karena Bawaslu tidak bisa bekerja menegakan aturan, tidak punya keberanian, tidak profesional. Sia-sia saja mereka dibayar dengan mahal, tetapi kemudian mereka tidak mampu menegakan aturan-aturan yang sudah diberlakukan. Bawaslu harus berani tampil mengambil peran dalam melahirkan keadilan bagi masyarakat,” katanya.
Anggota Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir mengatakan, hingga kemarin ada 13 laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 yang masuk ke Bawaslu Provinsi Banten.
“Laporan yang masuk ke provinsi ada 13 laporan,” katanya.
Ia menjelaskan, bahwa dari belasan laporan tersebut, jenis dugaan pelanggaran yang dilaporkan bervariasi, termasuk pihak yang dilaporkan.
“Bervariasi, berbagai dugaan pelanggaran kampanye. Terlapornya juga bervariasi,” jelasnya.
Dari jumlah laporan itu, juga ada yang sudah selesai ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Banten, ada juga yang masih dalam tahap pemeriksaan.
“Ada yang sudah selesai penanganannya dan ada juga yang masih dilakukan pemeriksaan,” papar Badrul.

















