Triberita.com | Cilegon Banten – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan atas insiden pelarangan peliputan oleh salah seorang petugas PPK saat proses rapat pleno rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan Cilegon, yang dilaksanakan di aula Kecamatan Cilegon, pada Selasa (20/2/2024).
Jurnalis SEBARINDO.COM dan insan pers Kota Cilegon, atas insiden pelarangan peliputan oleh salah seorang petugas PPK saat proses rapat pleno rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan Cilegon di aula Kecamatan Cilegon ,Selasa, 20 Februari 2024.
“Hari ini, kami penyelenggara pemilu atas nama KPU Kota Cilegon dan jajaran ke bawah, meminta maaf atas kejadian di PPK Cilegon,”ujar komisioner KPU Kota Cilegon, Urip Haryantoni di hadapan sejumlah wartawan yang mendatangi kantor KPU Kota Cilegon, pada Selasa (20/2/2024) malam.
Dalam pertemuan antara wartawan dan KPU Kota Cilegon, dimediasi oleh Kasat Intelkam Polres Cilegon, AKP Hadi Subeno, Komisioner KPU Kota Cilegon Divisi Teknis itu menyatakan, insiden di PPK Cilegon menjadi pelajaran pihak penyelenggara pemilu ke depan supaya tidak terjadi lagi miskomunikasi antara petugas penyelenggara dengan awak media.
Urip pun mengatakan, media merupakan salah satu mitra KPU yang memberikan berbagai infomasi kepada masyarakat berkenaan dengan perhelatan Pemilu 2024. Dan tahapan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan, rapat pleno itu sifatnya terbuka.
“Walaupun peserta rapat adalah PPK dan Panwascam, masyarakat boleh menyaksikan dan melihat, termasuk didalamnya teman-teman media (wartawan-red),” ujar Urip.
Diketahui sebelumnya, proses rapat pleno rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan Cilegon, diwarnai pelarangan terhadap jurnalis yang akan melakukan tugas jurnalistik.
Pelarangan dialami oleh jurnalis media online SEBARINDO.COM, saat rapat pleno rekapitulasi akan dimulai di aula Kecamatan Cilegon, Selasa 20 Februari 2024.
“Dari mana? bawa surat mandat tidak? Kalau tidak bawa surat mandat, dilarang masuk ke dalam ruang rapat,”ujar seorang perempuan yang mengenakan kemeja lengan panjang warna putih dengan tulisan PPK.
Padahal, sebelum memasuki ruangan tempat digelarnya rapat pleno, jurnalis SEBARINDO.COM, sudah menyampaikan bahwa dirinya adalah jurnalis dengan menunjukan kartu identitasnya sesuai dengan etika jurnalistik.
Namun, petugas itu “keukeuh” supaya jurnalis tesebut menunjukan surat mandatnya.
Saat diminta tentang regulasi resmi yang mengatur dan melarang jurnalis melakukan peliputan rapat pleno di tingkat kecamatan, petugas PPK Cilegon itu, pergi meninggalkan wartawan tanpa menghiraukan pertanyaan wartawan.
















