Scroll untuk baca artikel
Banten Raya

Pembuang Sampah Sembarangan Terancam Sanksi Pidana, Laporkan ke 112 dan Whatsapp Satpol PP 0812-1200-466

402
×

Pembuang Sampah Sembarangan Terancam Sanksi Pidana, Laporkan ke 112 dan Whatsapp Satpol PP 0812-1200-466

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi salah satu pemandangan tumpukan sampah yang merusak pemandangan dan mengganggu kenyaman pejalan kaki maupun pengendara kendaraan saat musim penghujan. (Foto : istimewa)

Triberita.com | Serang Banten – Pemkab Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, akan menindak tegas terhadap oknum atau mafia sampah yang melakukan aktivitas pembuangan sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di daerah itu.

“Sudah kita buat laporan ke bidang Gakkum KLHK (kasus TPS liar, Red) melalui Pj Bupati Tangerang tembusan ke Polres,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, Selasa (20/7/2024).

Fachrul Rozi mengatakan, jika pihaknya saat ini telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta pihak kepolisian setempat untuk menindak tegas oknum berikut mafia pembuang sampah di tempat yang bukan peruntukannya.

“Tinggal nanti proses penyelidikan dan penyidikannya ada di ranah aparat penegak hukum,” katanya.

Fachrul Rozi menjelaskan, langkah ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menyikapi laporan masyarakat, terkait maraknya tempat pembuangan dan pembakaran sampah secara ilegal yang telah terjadi di Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa.

Sebagai langkah tegasnya, kini telah dilakukan penutupan atau penyegelan di lokasi tersebut.

“Tahap-tahapannya dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan sudah dilakukan, mulai pelaporan pemasangan spanduk sampai dengan plang pelarangan,” ungkapnya.

Kepada masyarakat, Fachrul Rozi meminta jika mengetahui adanya aktivitas pembuangan sampah di lokasi yang bukan peruntukannya, segera melapor ke Bagian Penegakan Hukum Pemkab Tangerang maupun aparat penegak hukum setempat.

Sebelumnya,melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, akan memberikan sanksi kepada warga yang kedapatan membakar sampah sembarangan.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi menyatakan, hal tersebut sesuai dengan pembelakukan Surat Edaran (SE) Wali Kota, yaitu siapa pun dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.

Baca Juga :  Innalillahiwainnailaihirojiun!! LSM Gempal Gotong Keranda Mayat Ke Kantor Dinas DLH

Dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.

“Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi tegas. Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu. Sampai saat ini, Satpol PP terus mengerahkan petugas untuk berpatroli dan menerima segala laporan masyarakat untuk segera ditindaklanjuti,” tegas Wawan.

Kata Wawan, Satpol PP Kota Tangerang memiliki Satgas Pengendalian Pencemaran, yaitu petugas yang dikerahkan untuk melakukan pengawasan dari Bidang Gakkum yang di dalamnya ada penyidik PPNS.

“Aturan ini terus diberlakukan, dan tidak bisa dianggap remeh. Harus sama-sama kita pahami, dan kita patuhi atau tegakkan demi menjaga kualitas udara Kota Tangerang,” tegasnya.

Ia pun menegaskan, bagi masyarakat Kota Tangerang untuk tidak ragu melakukan pelaporan sekali pun pelanggarnya adalah tetangga. Ia pun membuka layanan pengaduan jika ditemukan pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.

“Pengaduan bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke ruang Unit Layanan Masyarakat di Kantor Satpol PP Kota Tangerang. Laporan juga bisa dilakukan secara online melalui LAKSA, 112 atau pengaduan cepat melalui nomor whatsapp Satpol PP di 0812-1200-4664,” pesannya.

Facebook Comments