Triberita.com, Kabupaten Bekasi – Pemasangan atau pengadaan Sarana Air Bersih (SAB) tahun 2022 yang terletak di Kampung Pelaukan Dusun II RT.003/004 Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Peraturan Desa (Perdes) Anggara Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karangrahayu tahun anggaran 2022 yang bersumber dari Dana Desa/APBN dengan nilai Anggaran Rp. 53.605.000. Pasalnya, yang seharusnya dipasangkan Sumer Suble (Satelit), akan tetapi hanya dipasangkan sumur pompa air jenis Jet Pum. Tentunya hal ini sangat disayangkan, karena air yang dihasilkan tidak sesuai dengan harapan masyarakat, air yang digunakan sangat keruh dan berwarna kuning.
Kaur Trantib Desa Karangrahayu, Pemilik Lahan Pembuatan SAB Kampung Pelaukan Dusun II RT.003/004 Desa Karangrahayu, Sayuti berharap, agar diperbaiki lagi agar lebih bagus lagi dan lebih bermanfaat lagi untuk warga.
“Ya kalau bisa mah diperbaiki lagi lah, biar lebih bagus lagi dan bermanfaat untuk warga,” harapnya.

Dijelaskan Sayuti, dirinya telah menyerahkan lahan atau menghibahkan lahan untuk pembuatan SAB kepada Desa Karangrahayu. Masih kata Sayuti, untuk hasil air tersebut hanya untuk mencuci saja bukan untuk dipergunakan air minum dan memasak.
“Bisa dipake sih buat warga tapi hanya untuk nyuci baju dan nyuci piring saja, enggak bisa kalau untuk minum mah,” katanya.
Sementara itu ditempat yang sama, Tokoh Pemuda Desa Karangrahayu, Nahrul Wijaya mengatakan, untuk pemasangan Sarana Air Bersih (SAB) tahun 2022 yang terletak di Kampung Pelaukan Dusun II RT.003/004 Desa Karangrahayu itu tidak bermanfaat buat warga, soalnya air yang dihasilkan keruh dan berwarna kuning.
“Kaur Trantib terkesan munutipi kesalahan Kepala Desa Karangrahayu kalau komentarnya seperti itu. Soalnya saya lihat langsung dilokasi pembuatan SAB tersebut sangatlah tidak layak dan saya menduga pembuatan SAB tersebut adanya anggaran yang dibesarkan atau di MarkUp anggaran SAB. Dan disitu seharusnya dibuatkan SAB satelit bukannya Jetpum, disini saya menduga adanya permainan membesar-besarkan anggaran atau MarkUp,” katanya.
Dirinya berharap kepada penegak hukum di Kabupaten Bekasi atau Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bertindak tegas kepada Kepala Desa Karangrahayu atas dugaan MarkUp yang dilakukan Kepala Desa Karangrahayu atas pembuatan SAB ini.
“Saya berharap kedepannya hal tersebut tidak dihulangi kembali dan saya menduga adanya MarkUp anggaran di RAB SAB tersebut. Disini harusnya penegak hukum turun tangan untuk memeriksa oknum Kepala Desa Karangrahayu. Disini harus ada tindakan yang membuat jera oknum Kepala Desa Karangrahayu, karena jelas sangat merugikan masyarakat Desa Karangrahayu,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Karangrahayu, Ino Hermawati, saat dikompirmasi via pesan WhatsApp oleh triberita.com tidak menjawab.
















