Triberita.com ǀ Subang – Proses pemekaran wilayah Kabupaten Subang Jawa Barat menjadi Subang Utara dan Subang Selatan, dimungkinkan akan berjalan lama dan entah kapan akan terwujud.
Hal itu terungkap saat Triberita mengkonfirmasikan kepada DPRD Kabupaten Subang dan Asda 1 Bidang pemerintahan Setda Subang, Jum’at (24/5/2024).
“Kami belum mengetahui informasi bahwa usulan pemekaran Subang Utara disahkan oleh Menteri Dalam Negeri. Kalau memang sudah disahkan, pasti surat resminya sudah ada tembusan ke DPRD Subang,” kata Ketua DPRD Kabupaten Subang, Narca Sukanda.
Menurut Narca, hingga saat ini pemerintah pusat masih melakukan moratorium pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB), dan keputusan itu belum dicabut oleh Presiden RI Joko Widodo, kecuali untuk Papua dan Papua Barat. Alasannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada beberapa daerah yang ingin melakukan pemekaran wilayah terbilang cukup kecil, sehingga diperkirakan bakal bergantung kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Sampai hari ini memang moratorium belum dicabut. Masih belum, karena alasannya dari hasil kajian, beberapa daerah yang (ingin) diotonomikan itu atau dimekarkan itu belum mampu membiayai sendiri, masih menggantungkan ke APBN, jika ada kabar pemekaran Subang di sahkan oleh mendagri perlu dipertanyakan kebenarannya,” Narca.
Hal senada juga dikatakan ASDA 1 Bidang pemerintahan Setda Kabupaten Subang, Rahmat Effendi, bahwa proses pemekaran masih lama dan perlu kajian, apakah diperboleh dimekarkan atau tidak tergantung bagaimana persiapan dan perangkat wilayah tersebut sudah siap dijadikan wilayah Kabupaten Kota.
“Belum ada surat resmi dari mendagri soal keputusan Subang Utara sudah di sahkan, dua hari yang lalu juga kami kedatangan dari Setda Provinsi yang meminta bantuan masukan data Subang Utara, tetapi mereka juga pesimis pemekaran bisa dilaksanakan dengan cepat,” kata Rahmat.

















