Triberita.com, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Bekasi menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan operasional tempat hiburan malam (THM).
Kebijakan tersebut diterbitkan menjelang tahun baru Islam 1445 Hijriah yang jatuh pada Rabu (19/7/2023) besok.
Adapun surat Edaran Bupati Bekasi bernomor KK.02/SE-57/Satpol PP tersebut diterbitkan tanggal 17 Juli 2023.
Tujuannya yakni untuk menciptakan ketenteraman dan ketertiban jelang Tahun Baru Islam.
“Biasanya diisi berbagai kegiatan keagamaan sejak satu hari sebelumnya atau besok, maka surat ini kami edarkan dengan tujuan menciptakan ketenteraman dan ketertiban masyarakat,” terang, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan. Pada Selasa (18/7/2023).
Beleid pelarangan operasional THM jelang tahun baru Islam mengacu terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Bekasi yang juga melarang tempat hiburan malam beroperasi.
Sementara itu, THM diminta ditutup untuk waktu yang belum bisa ditentukan.
“Kepada pengusaha tempat hiburan malam agar menghentikan usaha sejak 18 Juli 2023 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan,” tandasnya.

















