Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBeritaPeristiwaSocial Media

Pemkab Bekasi Dalami Kasus Perusahaan Syaratkan Karyawati Tidur Dengan Atasan Demi Perpanjangan Kontrak

234
×

Pemkab Bekasi Dalami Kasus Perusahaan Syaratkan Karyawati Tidur Dengan Atasan Demi Perpanjangan Kontrak

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Bekasi Bekasi Dani Ramdan memimpin Rapim evaluasi anggaran dan pelaksanaan kegiatan pembangunan, di ruang rapat KH.R Ma'mun Nawawi, Gedung Bupati Bekasi, Komplek Pemkab Cikarang Pusat, pada Rabu, (04/05/2023). Foto Wulan MY/Newsroom Diskominfosantik
Pj Bupati Bekasi Bekasi Dani Ramdan memimpin Rapim evaluasi anggaran dan pelaksanaan kegiatan pembangunan, di ruang rapat KH.R Ma'mun Nawawi, Gedung Bupati Bekasi, Komplek Pemkab Cikarang Pusat, pada Rabu, (04/05/2023). Foto Wulan MY/Newsroom Diskominfosantik

Triberita.com, Kabupaten Bekasi-
Jagad maya tengah di hebohkan sebuah postingan yang mencengangkan publik diwilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Kabar soal adanya perusahaan di Cikarang yang memberikan syarat perpanjangan kontrak tidak wajar kepada tenaga kerja wanita viral di media sosial.

Dinarasikan syarat itu mengharuskan mereka berhubungan seks dengan atasannya agar dapat bertahan di perusahaan.

Dilansir dari salah satu penggiat media sosial Jhon Sitorus melalui akun twitternya @Miduk17.

“Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapat perpanjangan kontrak,” tulis Jhon yang dilansir kantor triberita.com Rabu, 03 Mei 2023.

“Yang mengerikan, ini sudah rahasia umum, perusahaan dan hampir semua karyawan tahu,” sambung cuitan tersebut.

Bahkan ada netizen yang menulis jika praktik seperti itu sudah berlangsung lama.

Apalagi untuk masuk perusahaan harus memiliki umur minimal 18 dan maksimal 22 tahun.

Beragam komentar dari warganet membanjiri postingan tersebut. Satu dari netizen mengungkapkan bahwa benar terdapat perusahaan yang diduga telah lama menerapkan persyaratan itu untuk memperpanjang kontrak tenaga kerja wanita.

Teranyar, menanggapi hal ini, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, mengaku akan mengusut tuntas kasus yang tengah viral di media sosial belakangan ini.

“Saya akan menugaskan Dinas Ketenagakerjaan untuk mendalami informasi itu sendiri, kalau ada praktik seperti itu sudah melanggar norma moral, hukum dan etika,” katanya melansir kantor antara.news, Rabu 3 Mei 2023.

Orang nomor satu di Kabupaten Bekasi juga menyebut, pihaknya menjelaskan bahwa kewenangan dalam pengawasan ketenagakerjaan itu sendiri berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

“Nantinya kami juga akan bekerja sama dan berkolaborasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Barat untuk mengusut kasus ini sendiri,” tandasnya.

Facebook Comments