Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Pemkab Pandeglang Banten Raup Rp31 Miliar dari Penerapan Opsen PKB dan BBNKB

404
×

Pemkab Pandeglang Banten Raup Rp31 Miliar dari Penerapan Opsen PKB dan BBNKB

Sebarkan artikel ini
Suasana antrean warga di Kantor Samsat Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, untuk membayar pajak lima tahunan. Pajak lima tahunan, tidak bisa dilakukan secara daring atau di gerai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Pajak lima tahunan, hanya bisa dilakukan di kantor Samsat induk dan kendaraan juga harus dibawa untuk dilakukan cek fisik. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Pandeglang Banten – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, Provinsi Banten, hingga 30 Juni 2025 , telah memperoleh pendapatan lebih dari Rp31 miliar selama tiga bulan pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar sejak awal Maret 2025.

Opsen pajak kendaraan, bukan hanya soal angka, tapi menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan dan infrastruktur yang lebih baik untuk masyarakat.
Program ini merupakan hasil kerja sama antara Pemkab Pandeglang dan UPTD Samsat setempat.

Kebijakan tersebut, memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak kendaraan, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta sanksi administratif lainnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, Ramadhani mengatakan, program ini mendapatkan respons positif dari masyarakat.

“Selama tiga bulan pelaksanaan, tercatat puluhan ribu wajib pajak memanfaatkan program pemutihan ini. Total penerimaan mencapai Rp31,4 miliar,” ujar Ramadani, Kamis (3/7/2025).

Ia menyebutkan, dari total penerimaan tersebut, sebesar Rp19,6 miliar berasal dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Rp11,8 miliar dari BBNKB.

“Program ini, terbukti efektif dalam mendorong masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Selain itu, ini juga berdampak positif pada peningkatan database kendaraan aktif di Kabupaten Pandeglang,” terangnya.

Ramadani menjelaskan, realisasi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) telah melampaui target yang ditetapkan. Hal ini, tak lepas dari kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terkait program pemutihan atau penghapusan denda pokok dan sanksi administrasi PKB.

“Alhamdulillah, kebijakan Gubernur Banten soal pemutihan PKB, punya pengaruh besar. Sistemnya sudah real time, begitu opsen PKB dibayar ke Samsat, langsung dipindahbukukan dari Kasda provinsi ke Kasda kabupaten dan kota,” ujarnya.

Ia menyebut, antusiasme masyarakat cukup tinggi dalam memanfaatkan program ini, sehingga berdampak positif terhadap pendapatan daerah.

Baca Juga :  Polres Serang Banten Ringkus Dua Wanita Penyelundup Sabu Antar Pulau dan Provinsi 

Ramadhani menambahkan, program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten, resmi diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.

Ramadani mengimbau, kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan, agar segera melunasi kewajiban pajaknya sebelum batas waktu tersebut.

“Alhamdulillah, kebijakan Gubernur Banten diperpanjang sampai 31 Oktober. Ini kesempatan bagi masyarakat Pandeglang yang masih punya tunggakan pajak kendaraan untuk menyelesaikannya. Mudah-mudahan capaian kami bisa sampai 100 persen,” ujarnya.

Facebook Comments