Scroll untuk baca artikel
Banten Raya

Pemprov Banten MoU dengan Kejati Banten Masalah Perdata dan Tata Usaha Negara

463
×

Pemprov Banten MoU dengan Kejati Banten Masalah Perdata dan Tata Usaha Negara

Sebarkan artikel ini
Caption : Foto bersama usai penandatanganan MoU, oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar (foto kedua dari kiri, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Siswanto (foto kedua dari kanan), bertempat di Aula Gedung Kejaksaan Tinggi Banten, Kota Serang, Provinsi Banten, Rabu tanggal 28 Agustus 2024. (Foto : Humas Kejati Banten)

Triberita.com | Serang Banten – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, menjalin kesepakatan bersama dan melakukan penandatangan nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan permasalahan Bidang Hukum, Perdata & Tata Usaha Negara (TUN).

Penandatanganan tersebut, dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Siswanto di Aula Gedung Kejaksaan Tinggi Banten, Kota Serang, Provinsi Banten.

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, kesepakatan itu merupakan wujud mitigasi risiko sejak dini, sehingga tidak berefek terhadap hal-hal lain yang dapat merugikan negara.

“Langkah-langkah seperti ini, merupakan ekosistem awal untuk menciptakan pemerintahan yang baik, efektif, efisien, transparan, inovatif dan akuntabel sehingga terwujudnya ‘good governance and clean government’ (pemerintahan yang bersih dan baik),” ujar Al Muktabar.

Ia menegaskan, mitigasi risiko dengan melakukan perjanjian kerja sama tersebut, dilakukan bukan dalam rangka mencari perlindungan hukum.

Selain itu, lanjut Al, efektifitas kesepakatan bersama seperti itu, hasilnya sudah terbukti pada 2023, yakni pihaknya dapat lebih cepat memberikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

“Hal ini terbukti saat kita memberikan laporan keuangan kepada BPK-RI, bisa lebih cepat. Itu adalah salah satu bentuk nyata, bahwa kolaborasi yang kita lakukan ini benar-benar kolaborasi mengisi,” ujarnya.

Diketahui, pelaksanaan penandatangan kesepakatan dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Siswanto, bertempat di Aula Gedung Kejaksaan Tinggi Banten, pada Rabu tanggal 28 Agustus 2024.

Selanjutnya, ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tiga Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Banten dengan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Banten.

Baca Juga :  Panik, Kapal Ferry KMP Batumandi milik PT ASDP kembali Mati Mesin, ini penyebabnya

Ketiga OPD, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten yaitu pendampingan penanganan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten, pajak bahan bakar bermotor dan air permukaan.

Kemudian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, yakni optimalisasi pemanfaatan aset negara berupa lahan situ dan pengadaan lahan.

Serta, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, dilakukan pendampingan terhadap permasalahan aset.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Siswanto mengatakan, secara teknis melalui nota kesepahaman ini segera ditindaklanjuti dengan PKS antara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan dinas yang memerlukan pendampingan.

Siswanto mengatakan, dari hasil kesepakatan bersama pada 2023, realisasi pajak kendaraan bermotor hasilnya cukup baik karena negosiasi dilakukan kepada wajib pajak (WP) kendaraan bermotor sehingga terbayarkan.

Selain itu juga dilakukan negosiasi kembalinya aset daerah milik Pemerintah Provinsi Banten.

“Pada prinsipnya semua kita lakukan, kita fokuskan dan kita perlakukan sama. Karena semua itu adalah aset negara dan jangan sampai aset negara tidak jelas,” ujar Siswanto.

Facebook Comments