Scroll untuk baca artikel
triberita.com
Banten RayaBeritaKriminalNarkoba

Pengedar Sabu Warga Kadulimus Pandeglang Diringkus Satresnarkoba Polres Pandeglang

106
×

Pengedar Sabu Warga Kadulimus Pandeglang Diringkus Satresnarkoba Polres Pandeglang

Sebarkan artikel ini

Meringkus YW alias Wanda alias Boy (35), tersangka pengedar narkoba jenis sabu

Ilustrasi
Ilustrasi

Triberita.com, Pandeglang Banten – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang, meringkus YW alias Wanda alias Boy (35), tersangka pengedar narkoba jenis sabu.

YW diringkus didalam rumahnya, Desa Kadulimus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Dari penggerebekan itu, Satresnarkoba Polres Pandeglang Polda Banten, berhasil mengamankan barang bukti 84 paket sabu yang disembunyikan dalam dompet. Selain puluhan paket sabu, turut diamankan seperangkat alat hisap sabu (bong).

Kasatresnarkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana mengatakan, YW diringkus saat sedang asyik menggunakan sabu di dalam kamar tidur dirumahnya.

“Penangkapan pengedar sabu ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang curiga, tersangka mengedarkan narkoba,” kata, Ilman Robiana. Pada Selasa (8/8/2013).

Dari informasi tersebut, kata Ilman, Tim Satresnarkoba kemudian bergerak ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat tinggal tersangka. Sekitar pukul 23.00, setelah diyakini tersangka berada dalam rumah, petugas kemudian melakukan penggerebegan.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang menghisap sabu di dalam kamar. Di samping tersangka ditemukan tas kecil yang berisi 84 paket sabu. Tersangka berikut barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka Wanda mengakui jika puluhan paket yang ada dalam tas ada sabu miliknya. Barang haram tersebut diakui didapat dari AC (DPO) warga Kabupaten Lebak.

“Ngakunya beli dari AC warga Lebak tapi tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” terang, Ilman.

Bisnis jual beli sabu ini diakui tersangka sudah berjalan selama 2 bulan. Bisnis haram itu terpaksa dilakukan karena tersangka YW mengaku tidak memiliki pekerjaan dan keuntungan dari menjual narkoba tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Selain mendapat keuntungan dari menjual sabu, tersangka juga bisa menggunakan sabu dagangannya secara gratis,” tandasnya.

Baca Juga :  Polres Serang Ringkus Pelajar SMK yang Nekad Jadi Pengedar Narkoba 

Akibat dari perbuatannya ini, tersangka YW dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Facebook Comments
Example 120x600