Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Penghapusan Pokok Pajak Buat Siapa?

418
×

Penghapusan Pokok Pajak Buat Siapa?

Sebarkan artikel ini

Oleh : Ucu Nur Arief Jauhar

Ucu Nur Arief Jauhar (foto jongkok tengah) saat bersama Gubernur Banten Andra Soni foto paling kiri. (Foto : Daeng Yusvin)

Om, banyak yang tidak suka ama om kerna melawan kebijakan populis. Rakyat Banten lagi gembira karena utang pajaknya dihapuskan, om malah kritik.

Daku dilahirkan bukan untuk disukai atau tidak sukai rakyat om. Bukan tugas daku untuk disukai rakyat. Dan bukan tugas utama Kepala Daerah untuk disukai rakyat. Itu mah tugasnya artis.

Di bawah adalah catatan jumlah kendaraan (Wajib Pajak/WP) di Provinsi Banten. Total ada 5,2 juta unit. 3 juta unit bayar pajak. 2,2 juta nunggak. Paling tidak, tunggakan pajak ±Rp2-Rp3 triliun. Ini asumsi tunggakan 1 tahun pajak. Kalo 5 tahun (2024, 2023, 2022, 2021 dan 2020) berarti sekitar Rp10-Rp15 triliun.

Jadi bagi daku, berita bahwa pendapat PKB meningkat bikin perut daku mules, kerna lucu tak tertahankan. Dapat Rp17 miliar, tapi ngilangin duit ampe Rp15 triliun. Ini lebih lucu dari Charlie Chaplin. Sungguh sebuah kebijakan paling mahal sepanjang Provinsi Banten berdiri. Kebijakan seharga Rp15 triliun.

Rakyat gembira, pengusaha pesta pora

Dalih rakyat gembira adalah dalih yang paling sering diungkapkan para penjilat Andra Soni. Betul rakyat gembira, tapi pengusaha pesta pora. Karena hadiah hapus utang rakyat sedikit banget dibandingkan yang diterima pengusaha.

Motor adalah simbol kendaraan rakyat. Rakyat kecil paling punya 1 motor saja. Nilai pajaknya paling Rp200-Rp300 ribu. Tunggakan pajaknya paling Rp200-Rp300 ribu per orang per tahun. Lima tahun cuma Rp1,5 juta doang.

Pengusaha truk? Mana ada cuma punya 1 truk doang. Anggaplah punya 10 truk ringan. Asumsi PKB Rp7 juta. Maka setahun tunggakan pajak pengusaha Rp70 juta. 5 tahun sekitar Rp350 juta.

So, rakyat gembira dikasih duit Rp1,5 juta dalam bentuk pembebasan hutang pajak, di sisi lain pengusaha pesta pora karena dikasihnya Rp350 juta. Rakyat kecil Rp1,5 juta, pengusaha Rp350 juta. Iya, ya, ya gembira ria.

Baca Juga :  Geger, Warga STA Kota Cilegon Temukan Mayat Wanita Tanpa Busana di Bedeng Jaksa

Itu baru pengusaha truk ringan. Buat yang tinggal di Cilangkahan dan Jl syeh Nawawi, Kota Serang, pasti sering banget lihat truk gede. Sekali lewat, untuy-untuyan 4-6 unit. Katanya, ada pengusaha truk di Banten punya dump truk model gitu sampai 100 unit. Berapa hutang pokok pajaknya yah?

Nilai jual dump truk gede itu sekitar Rp1,2 miliar. Maka kira-kira PKBnya sekitar Rp20 juta. 100 unit berarti Rp2 miliar. 5 tahun berarti Rp10 miliar. Wedew, bagaimana yah rasanya dibebasin utang Rp10 miliar? Punya utang Rp1-Rp2 juta saja pusing.

Rakyat gembira dikasih duit Rp1,5 juta dalam bentuk pembebasan utang pajak, pengusaha yang itu, pesta pora ampe poranda kayaknya. Dapet Rp10 miliar guys.

Data di bawah jelas menunjukkan ada 4.242 unit truk bukan ringan. Asumsikan pajaknya Rp15 juta saja, maka tunggakan pajaknya Rp63,6 miliar. 5 tahunnya Rp318,1 miliar. So, pengapusan pokok pajak kendaraan, sebenarnya untuk siapa?

Terus kemarin ada judul berita bilang Pengapusan Pokok Pajak Kendaraan hanya Rp50 miliar… Idih, orang baru yaaah. Enggak lihat arsipnya.

 

Dalam Mimpi

Semalam daku bermimpi jadi pembisik Gubernur. Begitu SK Gubernur soal Pengapusan Pokok Pajak terbit, daku telpon si Fulan, pengusaha 100 unit Dump Truk gede.

“Hai Fulan… Tugas gue dah beres yah. Utang pajak elo sebesar Rp10 miliar udah dibebasin SK Gubernur. Upah gue Rp250 juta di-tf aja yah”.

Terus dalam mimpi itu juga, daku telpon Fulanah yang punya 100 unit dump truk juga. Dari 4.242 unit truk non ringan terutang pajak itu, masing² pengusaha punya 100 unit… Ternyata mayan juga jadi Rp250 juta x 40 = Rp10 miliar. Mayan bener yah.

Facebook Comments
Baca Juga :  Asda I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Lebak, Alkadri : Marak Perdagangan Manusia, Warga Diimbau Tak Tergiur Kerja Di Luar Negeri