Scroll untuk baca artikel
triberita.com
Banten RayaBeritaKriminal

Penyelundup Jaringan Internasional, Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Kokain Seberat 493 Gram Asal Spanyol

65
×

Penyelundup Jaringan Internasional, Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Kokain Seberat 493 Gram Asal Spanyol

Sebarkan artikel ini

Berhasil digagalkan petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta

Triberita.com, Soetta Tangerang – Upaya penyelundupan Kokain sebanyak 493 gram, berhasil digagalkan petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

Kokain asal Negeri Matador itu diselundupkan di Bandara Soekarno-Hatta dengan modus pengiriman paket buku, namun berhasil digagalkan.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C, Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo dalam jumpa pers di Tangerang, Selasa (25/7/2023) mengatakan, penindakan kasus ini dilakukan dari hasil pendalaman terhadap paket kiriman jenis dokumen/sertifikat asal Spanyol nomor AWB 1F9LT3 dengan penerima barang berinisial WA tujuan Jakarta Timur.

Pencegahan upaya penyeludupan kokain tersebut, bermula dari adanya kiriman barang kiriman yang mencurigakan berupa paket buku.

“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati sebuah bungkusan plastik berisi serbuk kristal putih dengan berat 116 gram yang diselipkan pada buku, dan setelah dilakukan pengujian pada laboratorium Bea Cukai, didapati hasil positif narkotika golongan I jenis kokain,” katanya.

Atas temuan tersebut, dikatakan Gatot, pihaknya kemudian langsung berkoordinasi dengan tim gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan kasus tersebut.

Selanjutnya, tim gabungan itu berhasil menelusuri paket barang kiriman ke tujuan akhir dengan penerima ke seseorang berinisial INK (52) warga Bali.

“Hasil pengembangan itu, ternyata tujuan alamat pertama yaitu ke Jakarta diketahui bukan penerima aslinya, tapi hanya alamat saja. Penerima sebenarnya ada di Bali dengan inisial INK, sehingga dikontrol delivery kembali,” terangnya.

Ia mengungkapkan tim gabungan pun dapat mengamankan tersangka INK dengan mendapati 10 lembar sertifikat yang di dalamnya terdapat narkotika golongan I jenis kokain dengan berat bruto 377 gram.

“Saat dilakukan pemeriksaan menggunakan alat deteksi dan uji laboratorium atas paket yang diberitahukan sebagai dokumen tersebut, petugas mendapati 10 lembar sertifikat positif mengandung kokain,” tuturnya.

Baca Juga :  Oknum Anggota Polisi Aipda M Terlibat Kasus TPPO Ginjal Jaringan Bekasi - Kamboja Terancam Dipecat

Ia menambahkan, tersangka INK yang berprofesi sebagai tour guide ini, mengakui barang haram tersebut didapatkan dari warga negara asing (WNA) asal Rusia, dengan inisial AF yang merupakan mantan terpidana narkoba di Lapas Narkotika Bangli Bali, dan telah di deportasi ke negara asal pada 14 Maret 2023, lalu.

Sementara itu, Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kombes Pol Hanny Hidayat menambahkan, bahwa dalam kasus ini para pelaku menggunakan modus baru yaitu dengan menyembunyikannya melalui dokumen/sertifikat.

“Ini diperkenalkan barang itu melalui penempelan ke dalam map, dengan kondisi bagus, rapih di bungkus plastik. Hal itu untuk mengelabui petugas,” tuturnya.

Menurutnya, penyebaran narkotika yang dilakukan oleh bandar-bandar besar jaringan internasional saat ini mulai canggih dan sulit dideteksi.

Oleh karena itu, pihaknya pun mengajak seluruh komponen terkait dalam hal ini penegak hukum agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian yang tinggi, sehingga penyebaran narkotika yang menuju ke Tanah Air dapat dicegah dengan maksimal.

“Bandar-bandar ini sudah mulai canggih, seperti yang bisa dilihat sekarang ini mereka memasukkan ke dalam mangkuk dan sertifikat,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku, pihaknya menyangkakan dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

Facebook Comments
Example 120x600