Triberita.com, Jakarta- Richard Eliezer sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua sekaligus menjadi justice collaborator.
Meskipun Richard Eliezer menjadi seorang eksekutor, namun ternyata banyak pihak yang memberikan dukungan kepadanya.
Hal itu karena Richard Eliezer secara jantan mengakui dan membongkar semu kejanggalan kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini.
Selain itu, penembakan Brigadir J juga diketahui didasari atas perintah jabatan, yakni Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Polri.
Mantan Hakim Pengadilan Umum, Maruarar Siahaan. Sebagai orang yang pernah duduk lama di pengadilan, ia turut berkomentar mengenai tuntutan hukuman Richard Eliezer atau Bharada E, dan menggegerkan publik dengan pernyataannya mengenai tuntutan hukuman Richard Eliezer atau Bharada E.
Pernyataan mengejutkan tersebut terlontar saat Maruarar diminta untuk memberikan tanggapannya terkait tuntutan Richard Eliezer sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat.
Seperti yang kita ketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, mendapat tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntun Umum 12 tahun Penjara.
Banyak yang menilai bahwa tuntutan dari JPU untuk Eliezer ini tidak sesuai. Terlebih tuntutan yang dijatuhkan pada Eliezer, lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan terhapus terdakwa lainnya.
Terdakwa lain dalam perkara ini adalah Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang dituntut JPU 8 tahun penjara.
Hal tersebut lantas membuat publik geger dikarenakan Bharada E menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Banyak kecaman datang dari para pendukung yang menyuarakan keadilan. Bahkan beberapa ahli hukum pidana dan tokoh penting lainnya, juga menyampaikan dukungan untuk Bharada E, bawasannya ia bisa dituntut lebih ringan.
Mantan Hakim Umum, Maruarar Siahaan berpendapat, seharusnya Richard Eliezer ini mendapatkan reward hukuman lebih ringan dari perannya sebagai JC.
Ia mengatakan tuntutan 12 tahun penjara ini tidak tepat, kalau seandainya dirinya menjadi hakim, ia akan menjatuhi hukuman cukup 1 tahun.
“Kalau saya sih sebenarnya secukupnya lah, kalau bisa satu tahun saja,” ungkap Maruarar Siahaan.
Menurutnya hukuman satu penjara untuk Richard Eliezer sudah cukup. Hanya untuk merenungkan kesalahan yang ia perbuat.
Mantan hakim tersebut juga mengungkapkan bahwa keberanian Eliezer mengungkapkan kasus ini harus betul-betul di apresiasi.
Karena seorang pangkat rendah melawan dengan jujur dan berani seorang jendral bintang dua, dengan mempertaruhkan nyawanya.
Penulis : Daeng Yusvin