Triberita.com | Serang Banten – Pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polda Banten, kembali ditelikung Unit Satrenarkoba. Kali ini, seorang pemuda dengan inisial, DM (21) warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Sehari sebelumnya, pada Kamis (11/1/2024), seorang pengedar sabu, inisial FS (44) warga Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, juga ditelikung alias ditangkap unit Satresnarkoba Polres Serang, Polda Banten, saat tengah meracik beberapa paket sabu ukuran sedang dan kecil.
Dalam pemeriksaan, Kasatresnarkoba Polres Serang Polda Banten AKP M Ikhsan menjelaskan, tersangka FS mengakui jika paket sabu yang diamankan adalah miliknya. Paket sabu tersebut dibeli dari pengedar yang mengaku warga Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Menurut FS, sabu miliknya dibeli dari warga Tangerang, namun tersangka tidak kenal, karena transaksi tidak secara langsung. Tersangka hanya mentransfer uang, dan mengambil sabu pesanan di lokasi yang ditentukan.
Atas perbuatannya, tersangka FS dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Beberapa hari sebelumnya, juga ada pengedar koplo dengan inisial, AN (32), saat tengah asyik minum kopi sambil nonton televisi, ditelikung unit Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya di Desa Sukarame, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Dari tersangka pengedar obat keras ini, diamankan barang bukti sebanyak 180 butir pil koplo, jenis tramadol serta uang hasil penjualan sebesar Rp30 ribu.
Ternyata, semakin suburnya dan merajalelanya peredaran obat berbahaya tramadol dan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polda Banten, bukan isapan jempol belaka, dan memang masih tumbuh subur.
Terbukti kembali, aparat dari unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak Polda Banten, pada Jumat (12/1/2024), kembali menangkap pengedar sabu, inisial DM (21), warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito membenarkan, pihaknya menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu.
“Benar, pelaku berinisial DM (21) ditangkap dipinggir jalan di Kampung Pasir Kadu, Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, saat akan bertransaksi narkoba,”terang Ngapip, saat dihubungi, Sabtu (13/1/2024).
Ia mengungkapkan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu, sebanyak 15 bungkus dengan berat 4,94 gram, serta 1 buah handphone.
“Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut didapatkan dari seorang temannya yang sudah diketahui identitasnya. Saat ini anggota tengah mengejar pelaku pemasok sabu tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini pelaku DM dan barang bukti sabu sebutan Indonesia bagi metamfetamin, disebut juga dengan metilamfetamina atau desoksiefedrin, sudah diamankan di unit Satresnarkoba, Polres Lebak Polda Banten.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” tegas Ngapip.