Triberita.com | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkap peredaran sabu 80 Kg di Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari pengungkapan ini, dilakukan penangkapan atas nama tersangka Buhori B dan Muhammad Alwi.
“Pengungkapan ini, berawal pada hari Jumat (25/7/2025), tim gabungan melaksanakan anev terkait teknis penyelidikan yang akan dilakukan di Kabupaten Pare-pare Sulawesi Selatan,” jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Senin (11/8/2025).
Kemudian, pada Minggu (27/7/2025), tim gabungan Subdit IV, Satgas NIC, dan Tim Bea Cukai berangkat ke Sulawesi Selatan untuk melaksanakan penyelidikan. Berdasarkan informasi masyarakat, akan ada transaksi narkoba di Jln Mattirotasi Baru, Kabupaten Pare-Pare, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Tim gabungan kemudian melakukan SV atau source verification dan Mapping di daerah tersebut, sehingga menemukan mobil jenis Suzuki Carry berjumlah 3 orang dan menurunkan 2 orang masuk ke mobil Mitsubishi Double Cabin berwarna putih,” ujarnya.
Ditambahkannya, gerak gerik dua orang tersebut sangat mencurigakan. Tim gabungan akhirnya langsung melakukan pengejaran dan pengamanan terhadap tiga orang tersebut. Lalu, dilakukan pemeriksaan dan penggeladahan, sehingga didapatkan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya tim gabungan berkonsolidasi dan melakukan pengecekan keaslian barang tersebut menggunakan tes Kit narkotik. Akhirnya, didapati hasil positif narkotika jenis sabu.
Selain sabu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yaitu klip kecil dengan berat bruto 1,5 gram yang diduga sabu, uang tunai Rp20 juta, dua unit mobil, dan tiga unit ponsel.
“Tersangka dan barang bukti, kemudian dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

















