Scroll untuk baca artikel
BeritaPeristiwa

Polres Tarakan Gagalkan Penyelundupan 3,2 Kg Sabu Dalam Perut Ikan

241
×

Polres Tarakan Gagalkan Penyelundupan 3,2 Kg Sabu Dalam Perut Ikan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik memperlihatkan hasil tangkapan 3,2 kilo gram sabu-sabu yang disembunyikan di dalam perut ikan. (Foto : istimewa)

Triberita.com | Jakarta – Aparat kepolisian dari unit satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3.200 kilogram (kg) yang dikamuflasekan dalam box berisi ikan.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik mengatakan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan seorang buruh pelabuhan yang curiga terhadap dua box ikan yang terasa ringan dan tidak dingin sebagaimana mestinya.

“Tersangka yang berhasil diamankan berinisial AL (45), pekerjaan petani di pelabuhan Malundung Tarakan pada Rabu (30/4),” ungkap Kapolres Tarakan AKBP Edwin S. Manik, Sabtu (10/5/2025)

Dikatakan, AL ditangkap berkat informasi dari buruh pelabuhan yang mengaku mengangkat dua boks ikan yang di titipkan dari seorang yang tidak dikenal untuk di kirim ke Parepare melalui KM Bukit Siguntang.

Namun buruh tersebut merasa curiga, karena dua boks ikan tersebut terasa ringan dan tidak dingin berada di karung dalam boks ikan yang juga tertulis nama seseorang berikut ada nomor telepon seluler dengan alamat tujuan ke Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan.

Atas dasar laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan, langsung mendatangi pelabuhan Malundung untuk Memastikan isi boks ikan tersebut.

Diketahui, KM Bukit Siguntang yang membawa boks ikan tersebut sampai di Pelabuhan Nusantara, Kabupaten Parepare, pada hari Sabtu (3/5/2025),

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan selanjutnya mengikuti jalannya boks ikan tersebut yang dibawa oleh supir angkot.

Setelah tiba di Kabupaten Pinrang, supir angkot tersebut menelpon nomor yang tertera pada boks ikan, dan tidak lama kemudian datang tersangka AL dan langsung diamankan petugas.

“Tersangka AL mengaku sudah dua kali membawa sabu dari Tarakan atas perintah A, dimana untuk satu kali antar diupah Rp60 juta” kata Edwin.

Baca Juga :  Bea Cukai Bandara Soetta Ringkus Pelaku Penyelundupan 5.9 Kg Narkotika Jaringan Internasional

Modus operandi, dengan modifikasi barang kiriman dan penyamaran yang dikemas rapih di dalam perut ikan, dari hasil pengecekan didapatkan 60 bungkus plastik klip bening dililit lakban coklat di duga sabu.

“Hasilnya, ditemukan 60 bungkus sabu-sabu yang disembunyikan di dalam perut ikan, dengan berat total bruto 3.803 gram dan netto 3.237,2 gram,” terang AKBP Erwin.

Tersangka AL diancam dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukuman penjaraminimal paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana dendapaling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp10 miliar.

Facebook Comments