Triberita.com | Merak Banten – Unit Gakum Polairud Polda Banten, melaksanakan rekonstruksi kasus temuan mayat Mr X, korban pembunuhan yang ditemukan warga, pada Senin (11/12/2023) lalu, di Pantai D,88 di Cinangka, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
BKO Kabag Ops Polairud Polda Banten, AKBP Ahmad Hidayanto mengatakan, pelaku inisial Rop (31), mengaku membunuh korban, inisial Mas (33), lantaran tertekan karena korban selalu menagih hutangnya, dan mengancam akan menyebarkan video hubungan sesama jenis yang dilakukan pelaku bersama korban.
“Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Subditgakkum Polairud Polda Banten, pelaku mengakui, ia pernah melakukan hubungan sesama jenis. Karena korban ini meminta terus atau bahkan menekan bahwa hubungan sesama jenis yang ada divideo akan disebarkan oleh korban, atau diberikan kepada keluarganya, sehingga pelaku merasa tertekan dan malu sehingga melakukan pembunuhan,”ujar AKBP Ahmad Hidayanto, didampingi Kasi Sidik Kompol M Manurung, Kanit 1 Iptu Supriyadi, dan Kanit 1 Iptu Sopan Sofyan, usai rekontruksi di Mako Polairud Polda Banten, Rabu (17/1/2024).
Dalam rekonstruksi yang dilakukan pada Rabu (17/1/2024), diketahui bahwa pelaku pada hari Minggu malam tanggal 10 Desember 2023 lalu, diajak oleh korban ke Pantai Lagundi yang berlokasi di Desa Cinangka, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Keduanya berangkat dari rumah pelaku, pukul 20.00 WIB menggunakan sepeda motor Honda Beat nopol A 4095 HH, dan sampai di lokasi Pantai Lagundi sekira pukul 21.45 WIB.
Diketahui, korban inisial Mas saat ditemukan identiasnya masih Mr X, yang jasadnya ditemukan oleh warga di tepi Pantai D’88, di Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023, pagi pukul 05.30 WIB, lalu.
Sementara pelaku inisial Rop, merupakan warga Kampung Ciwajik, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Dimana rumah pelaku dan rumah korban hanya berjarak sekitar 200 meter.
Dari rekontruksi itu, pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan senjata tajam jenis golok, terjadi pada adegan ke 30, 31, dan 32, dengan cara berkali-kali menghantamkan golok ke bagian kepala dan leher korbannya.
Setelah mengetahui korban sudah tidak bernyawa, di adegan ke 34 pelaku mengabil tas milik korban, dan di adegan ke 40, pelaku meninggalkan korban dan membuang tas berisi golok yang digunakan membacok korban.
“Berbekal informasi warga dari lokasi penemuan mayat Mr X, Unit Subditgakkum Polairud Polda Banten, pukul 06.00 WIB tiba dilokasi kejadian. Setelah dilakukan identifikasi, korban dibawa ke RSUD Cilegon,”AKBP Ahmad Hidayanto.
Kemudian, berbekal hasil identifikasi dilokasi kejadian penemuan mayat korban, dan di RSUD Panggungrawi Cilegon, Unit Subditgakkum Polairud Polda Banten langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Alhamdulillah, dari hasil gerak cepat Unit Subditgakkum Polairud berhasil memperoleh beberapa alat bukti yang mengarah ke tersangka Rop sebagai pelaku yang tega menghabisi nyawa korban Mis menggunakan golok yang sudah disediakan dan dibawa dari rumah oleh pelaku,”terang BKO Kabag Ops Polairud Polda Banten, AKBP Ahmad Hidayanto.
Lebih lanjut, AKBP Ahmad Hidayanto menambahkan, dengan beberapa alat dan barang bukti di peroleh anggota dari Unit Subditgakkum Polairud Polda Banten, pada Senin (11/12/2023) pukul 15.00 WIB, identitas korban Mr X diketahui, benisial Mas (33), warga Kampung Ciwajik, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Selanjutnya, hanya membutukan waktu sekitar 20 jam setelah identitas Mr X terungkap, pada Selasa (12/12/2023) siang, pelaku berhasil diringkus dirumahnya.
“Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam pasal 338 dan pasal 340 dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,” katanya.