Scroll untuk baca artikel
triberita.com
Banten RayaBerita

Polda Banten Musnahkan Ribuan Knalpot Brong Hasil Razia

153
×

Polda Banten Musnahkan Ribuan Knalpot Brong Hasil Razia

Sebarkan artikel ini
Jajaran Polda Banten usai memberikan keterangan tetang razia knalpot brong di Mapolda Banten, Rabu (17/1/2024)

Triberita.com |Serang Banten – Ditlantas Polda Banten melakukan pemusnahan sebanyak 1.023 knalpot bising (brong), hasil dari kegiatan operasi yang dilakukan selama tiga bulan terakhir di wilayah hukum Polres Serang, Cilegon, Pandeglang, Lebak, dan Kota Tangerang.

Kegiatan pemusnahan dilakukan di Outdoor Aula Serbaguna Polda Banten, pada Rabu (17/01/2024), dihadiri Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Dandenpom Letkol Jefri, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi mengatakan, Knalpot tersebut disita dari berbagai wilayah di Provinsi Banten. Knalpot terbanyak disita dari wilayah Kota Tangerang dan Kota Serang.

“Sampai dengan saat ini, total terjadi 2.215 pelanggaran yang seluruhnya ditindak dengan teguran edukatif, dan dilakukan penyitaan kenalpot brong sebanyak 1.023 unit dengan rincian, yakni Polda Banten melakukan 297 penindakan dengan knalpot yang disita 77 unit, Polresta Tangerang melakukan 265 penindakan dengan knalpot yang disita 150 unit, Polresta Serang Kota melakukan 380 penindakan dengan knalpot 200 unit, Polres Serang melakukan 238 penindakan dengan knalpot yang disita 147 unit, Polres Cilegon melakukan 241 penindakan dengan knalpot yang disita 150 unit, Polres Pandeglang melakukan 373 penindakan dengan knalpot yang disita 151 unit, dan Polres Lebak melakukan 421 penindakan dengan knalpot yang disita 147 unit,” jelas Leganek.

Leganek menyampaikan pemusnahan knalpot brong ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas. “Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu dan tidak beretika,”terangnya.

Dirlantas juga menegaskan, bahwa penggunaan knalpot brong dapat mengganggu pengguna jalan lain, baik pengendara maupun pejalan kaki.

Baca Juga :  Ribuan Tenaga Kerja Honorer Pemkab Pandeglang, Hari Senin Akan Aksi Demo Ke Jakarta, Sekda : Mudah-Mudahan Ikhtiar Mereka Didengar Langsung Oleh Pemangku Kebijakan

Selain itu, knalpot brong juga dapat membahayakan keselamatan pengendara karena dapat menyebabkan hilangnya konsentrasi.

Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, penggunaan knalpot brong dinilai sangat meresahkan, dan mengganggu masyarakat.

Dalam situasi saat ini, yang telah memasuki masa kampanye Pemilu 2024, penggunaan knalpot brong, dapat memantik berbagai masalah dan menimbulkan suasana tidak kondusif.

“Melalui penindakan secara edukatif dan pemusnahan knalpot brong diharapkan dapat menciptakan suasana damai, dan kondusif di tengah masyarakat,” ujar Didik.

 

Facebook Comments
Example 120x600