Scroll untuk baca artikel
Berita

Direktur Teknik PDAM Subang Nyaleg, Dipecat

744
×

Direktur Teknik PDAM Subang Nyaleg, Dipecat

Sebarkan artikel ini
Direktur Teknik Perumda Tirta Rangga Subang, Nindya Nazare.

Triberita.com | Subang – Sepandai-pandai tupai meloncat akhirnya ketahuan juga, begitu ibaratnya Nindya Nazare, SE, Direktur Teknik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Rangga Subang (TRS) yang akhirnya ketahuan nyaleg (calon legislatif) di DPR RI Dapil 2 Jawa Barat dari Partai PDI Perjuangan dengan nomer urut 10.

Reaksi kekecewaan muncul dari jajaran Dewan Direksi hingga para karyawan Perumda PDAM Subang. Mereka pun mengelar jumpa press mendadak, Rabu (17/1/2024) sore.

Dewan Pengawas Perumda Tirta Rangga Subang Tatang Komara mengatakan, jajaran Direksi, baru mendapatkan informasi hari ini, terkait Direktur Teknik yang bernama Nindya Nazara jadi caleg.

“Saya bersama jajaran direksi sangat kaget ketika mendapatkan informasi bahwa salah satu direktur kami terdaftar sebagai calon anggota legislatif. Tentunya hal ini langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan rapat kordinasi,” kata Tatang Komara.

Karena ini sudah menjadi ranah Dewan Pengawas, kata Tatang, maka ia pun langsung mengakses informasi lewat laman web KPU untuk mencari informasi kebenaran tersebut. Ternyata informasi Dirtek jadi caleg itu benar adanya.

“Kami sudah mendapatkan informasi kebenaran bahwa Dirtek kami menjadi caleg melalui laman web KPU,” tuturnya

Lalu langkah selanjutnya, tambah Tatang, jajaran dewan pengawas saat itu juga telah melakukan pemanggilan dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Dewas sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Hasilnya, tanpa panjang lebar yang bersangkutan langsung mengakui kesalahan bahwa memang benar masuk menjadi calon anggota legislatif, untuk itu yang bersangkutan siap menerima konsekuensi apapun pemilik perusaan, dalam hal ini Bupati sebagai pemilik perusahaan daerah” ujarnya.

Jajaran Dewas Perumda TRS Subang mengambil sikap dan merekomendasikan yang bersangkutan kepada Bupati untuk segera di berhentikan, karena sudah terbukti nyata melanggar peraturan pemerintah nomer 32 tahun 2020 menyangkut tata cara pendaftaran peserta pemilu,

Baca Juga :  Usai Tangkap Pengusaha Batubara Berbisnis Sabu, Unit Satresnakoba Polres Kembali Ringkus FS Diduga Pengedar

“Hari ini surat telah kami layangkan ke Pak Bupati,” jelasnya.

Nindya Nazare sendiri saat dikonfirmasi Triberita terkait pemecatan ini, mengungkapkan bahwa dirinya dilarang membuat statement apapun.

Direktur Teknik Perumda Tirta Rangga Subang ini menjawab dengan singkat, “Maaf pak saya dilarang bikin statement apapun, silakan konfirmasi kepada Dewas, terimakasih,” Ucap Nindya Nazare dalam pesan singkatnya, Rabu (17/1/2024) malam.

Facebook Comments
Example 120x600