Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Polda Banten Amankan 8 Pelaku Penambang Ilegal, 8 Kendaraan Excavator dan Sejumlah Alat Tambang

450
×

Polda Banten Amankan 8 Pelaku Penambang Ilegal, 8 Kendaraan Excavator dan Sejumlah Alat Tambang

Sebarkan artikel ini
Sebanyak delapan unit kendaraan excavator dan sejumlah alat tambang yang diamankan dari lokasi penambangan ilegal di beberapa wilayah hukum Polda Banten, sejak periode Oktober hingga November 2025. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Polda Banten menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pertambangan ilegal yang ditemukan di sejumlah wilayah hukum Polda Banten periode Oktober – November 2025.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki didampingi Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana serta Plt Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi dan Kadis ESDM Provinsi Banten Arijames Farrady, menyampaikan arahan Presiden RI untuk menindak tegas segala bentuk penambangan ilegal di wilayah NKRI.

“Bapak Presiden RI Prabowo Subianto telah menyampaikan arahan yang sangat tegas, bahwa seluruh bentuk penambangan ilegal di wilayah NKRI, harus ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu,” katanya, saat Press Conference di Kantor PUPR Provinsi Banten, pada Kamis (4/12/2025)

“Arahan tersebut, merupakan wujud nyata komitmen negara dalam melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan hidup,” tambah Hengki.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengky saat Press Conference di Kantor PUPR Provinsi Banten, pada Kamis (4/12/2025).(Foto: Daeng Yusvin)

Kapolda Banten menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas penambangan ilegal, yang berada di wilayah hukum Polda Banten.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Polda Banten bersama instansi terkait, khususnya bekerja sama dengan ESDM Provinsi Banten, telah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas penambangan ilegal di sejumlah wilayah hukum Polda Banten sejak periode Oktober hingga November 2025.

Selama periode tersebut, Ditreskrimsus Polda Banten telah menerima sepuluh laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik illegal mining, baik berupa kegiatan galian C seperti pasir dan batu, maupun penambangan emas tanpa izin atau PETI.

“Seluruh laporan tersebut, telah kami tindak lanjuti dengan langkah-langkah penegakan hukum yang terukur, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Hengki.

Dalam penyampaiannya, Polda Banten berhasil mengungkap 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) praktik pertambangan tanpa izin yang tersebar di wilayah Banten, serta mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Baca Juga :  Musibah Banjir Telan Korban Jiwa, LH Al Khairiyah Kota Cilegon Minta DPRD Panggil Pihak PT Lotte Chemical

Para tersangka yang diamankan beserta perannya;
1. YD (58) sebagai Pemilik kegiatan.
2. AN (46) sebagai Pemilik kegiatan.
3. MS (58) sebagai Pemilik kegiatan.
4. KR (59) sebagai Pemilik kegiatan.
5. MS (63) sebagai Pemilik kegiatan.
6. AU (47) sebagai Pemilik kegiatan.
7. SB (46) sebagai Pemilik kegiatan.
8. SS (47) sebagai Turut serta membantu melakukan kegiatan.

Lokasi Tambang Ilegal
– Kabupaten Tangerang (Mekar Baru, Gunung Kaler dan Sukadiri).
– Kabuoaten Serang (Gunung Pinang, Jalan Lingkar Mancak).
– Kabuoaten Lebak (Desa Tutul Kec Rangkasbitung).

Lokasi Pengolahan Emas
– Desa Situmulya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.
– Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.

Kronologis Tambang Ilegal
– Galian C : Penambangan galian C (batuan, pasir dan tanah urug) Tanpa Izin yang dilakukan para pelaku di beberapa wilayah di Kabupaten Tangerang, Serang dan Lebak Provinsi Banten, dengan cara batuan/tanah di keruk dengan menggunakan Alat berat Excavator.

– Peti : Adanya kegiatan Pengolahan / pemurnian emas Tanpa Izin yang di lakukan para pelaku di beberapa wilayah di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dengan cara batuan yang mengandung emas dilakukan pengolahan dengan cara di glundung menggunakan besi glundung sampai halus, dan kemudian di direndam dalam kolam atau tong besar dicampur dengan Sianida (CN).

Hengki juga menerangkan, motif para tersangka melakukan penambangan dan pengolahan / pemurnian emas tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan (ekonomi).

“Modus yang digunakan, melakukan penambangan batuan, pasir dan tanah urug tanpa izin, serta melakukan pengolahan dan pemurnian emas dari lokasi yang tidak berizin,” terang Hengki.

Barang Bukti yang berhasil diamankan
– Excavator / alat berat sebanyak 8 Unit.
– Surat Jalan / hasil penjualan dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 3.525.000.
– 20 Karung Batuan Mengandung Emas.
– Peralatan Pemurnian Emas : 11 Buah Gulundung, 3 Set Gembosan, 1 Drum CN, 5 Buah Tabung Gas 3 KG, 1 Buah Tabung Oksigen, 5 Buah Kowi, 5 Buah Palu, 5 Buah Blower, 5 Buah Lingkar, 1 Buah Jack Hammer.

Baca Juga :  Kapolda Banten Akan Tindak Tegas Oknum Kelompok Pelaku Pengeroyokan Ustadz di Serang

Selanjutnya, Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah)”.

Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Setiap orang yang menampung memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah)”.

Kapolda Banten menegaskan, bahwa pihaknya akan terus memindak tegas seluruh praktik pertambangan illegal.

“Polda Banten menegaskan komitmennya, akan terus menindak tegas seluruh praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Upaya penegakan hukum, akan terus dilakukan secara profesional dan berkelanjutan,” terangnya.

Facebook Comments