Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Polda Banten Musnahkan 7.733 Botol Miras dan Sabu Seberat 7,62 gram

220
×

Polda Banten Musnahkan 7.733 Botol Miras dan Sabu Seberat 7,62 gram

Sebarkan artikel ini
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti minuman keras hasil Operasi Pekat Maung 2026 di Polda Banten, pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Polda Banten melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras hasil Operasi Pekat Maung 2026, pada Kamis (12/3/2026).

Pada pelaksanaan kegiatan pemusnahan yang berlangsung di Halaman Polda Banten tersebut, juga dihadiri oleh Gubernur Banten Andra Soni, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, Kepala Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Irjen Pol Hermanta, Danrem 064/MY Brigjen TNI Daru Cahyadi Soeprapto, Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, Pejabat Utama Polda Banten, serta FKUB Provinsi Banten.

Dalam kesempatannya, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menjelaskan, Operasi Pekat Maung 2026 dilaksanakan selama 10 hari.

“Mulai tanggal 16 hingga 25 Februari 2026, dengan sasaran berbagai bentuk penyakit masyarakat, seperti peredaran minuman keras tanpa izin, prostitusi, premanisme, narkoba, serta penyakit masyarakat lainnya,” ujar Kapolda Banten.

Selanjutnya, Irjen Pol Hengki menyampaikan, bahwa dari hasil pelaksanaan operasi tersebut, Polda Banten berhasil menyita sebanyak 7.733 botol minuman keras.

“Saya bersama Gubernur, Danrem, dan FKUB melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa minuman keras sebanyak 7.733 botol dari berbagai merek sebagai bentuk komitmen dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” katanya.

Polda Banten, juga berhasil mengungkap 4 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 4 orang, terdiri dari 1 orang pengedar dan 3 orang pemakai.

“Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,62 gram, serta hasil tes urine menunjukkan 3 orang positif menggunakan sabu. Sementara itu, dalam penindakan terhadap praktik prostitusi, Polda Banten juga berhasil meringkus 2 orang,” kata Kapolda Banten.

Kapolda Banten menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban.

“Kepada masyarakat, untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing serta menjauhi berbagai bentuk penyakit masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri,” terangnya

Baca Juga :  Jajaran Satreskrim Polres Lebak Berhasil Ringkus 10 Tersangka Spesialis Curanmor, Berikut Perannya

Sementara sebelumnya, Polda Banten berhasil membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 15 kilogram di Pelabuhan Merak. Tak hanya itu, polisi juga menemukan penumpang yang membawa senjata api.

“Satu minggu ke belakang kita berhasil, terutama di terminal eksekutif, kita berhasil mengamankan penumpang yang membawa senjata api maupun narkoba. Cukup lumayan ada 15 kilogram sabu,” kata Kapolda Banten Irjen Hengki di Mapolda Banten, Kota Serang, Kamis (12/3/2026).

Kemudian, Polda Banten, juga menunjukkan narkotika jenis baru cartridge vape Etomidate saat rilis pengungkapan tindak pidana narkoba di Mapolda Banten, Kota Serang, pada Kamis (26/2/2026) lalu.

Ditresnarkoba Polda Banten menyampaikan, telah mengungkap 35 kasus peredaran tindak pidana narkoba selama periode Januari-Februari 2026 dengan mengamankan 54 orang tersangka, terdiri dari 32 pengedar dan 22 pemakai serta menyita barang bukti berupa 4,7 kg sabu, 7,5 kg ganja, 30 cartridge vape Etomidate, dan 5.015 butir obat keras daftar G.

Facebook Comments